minyak goreng langka
Pedagang Pasar di Mamuju Keluhkan Syarat Terima Minyak Goreng Subsidi Harus Miliki NPWP
Pedagang pun berharap agar distributor tetap memberikan minyak goreng bersubsidi meski tidak memiliki NPWP.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pedagang di pasar baru Jl Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju, keluhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi syarat menerima minyak goreng bersubsidi.
Salah satu pedagang, Santi, mengaku tidak dapat bagian minyak bersubsusidi sebab tidak memiliki NPWP.
"Senin kemarin saya kodong tidak kebagian minyak goreng subsidi, karna tidak ada NPWP ku," terang Santi saat ditemui di kiosnya, Jumat (4/2/2022).
Dia hanya bisa pasrah dengan adanya persyaratan tersebut.
"Nanti ini kalau masuk mi lagi minyak goreng subsidi, pasti saya tidak dapat lagi," lanjutnya.
Pedagang pun berharap agar distributor tetap memberikan minyak goreng bersubsidi meski tidak memiliki NPWP.
"Kasi miki saja biar dua dos yang penting ada juga kita jual, nanti pi baru kita urus NPWP," harap Santi.
Senada, Ketua Forum Pasar Baru Mamuju, Gazali, juga keluhkan persyaratan untuk memperoleh minyak goreng subsidi.
"Kemarin kita di data, yang dapat minyak bersubsidi untuk dijual, harus memiliki NPWP," terang Gazali kepada Tribun-Sulbar.com.
Dia mengatakan, seluruh pedagang di kompleks pasar baru telah di data oleh distributor minyak goreng.
Para pedagan harus memiliki NPWP baru bisa menerima stok minyak goreng Rp 14 ribu.
"Saya sendiri sudah didata untuk menerima, karna saya sudah punya NPWP," lanjut Gazali.
Kata dia, meski sejumlah pedagang tidak mempersoalkan syarat tersebut, namun ada beberapa pedagang yang belum memiliki NPWP.
Gazali khawatir, jika minyak goreng subsidi sudah tiba akan ada pedagang yang tidak kebagian, bahkan protes.
"Sebab banyak juga pedagang yang belum punya NPWP," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli