Minyak Goreng Langka

Warga Keluhkan Minyak Goreng Langka di Mamuju, Marni: Murah Tapi Susah Didapat

Kelangkaan minyak goreng menyusul setelah adanya kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu oleh pemerintah pusat.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Salah satu pembeli minyak goreng di pasar baru Mamuju Jl Abdul Syakur Kelurahan Karema, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga keluhkan kelangkaan minyak goreng di Pasar Baru Mamuju, Jl Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar.

Sudah sepekan terakhir minyak goreng langka di pasar yang terletak di pusat Kota Mamuju tersebut.

Kelangkaan minyak goreng menyusul setelah adanya kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu oleh pemerintah pusat.

Salah seorang warga Mamuju, Marni, mengatakan, lebih baik mahal sedikit namun stok selalu tersedia.

Ketimbang harga ditekan namun stok minyak goreng di pasar justru langka.

"Kemarin sempat ki bahagia karena turun mi harga minyak goreng, tapi ini sekarang malah susah didapatkan," terang Marni kepada Tribun-Sulbar.com, saat ditemui di pasar baru, Kamis (3/2/2022).

"Biar murah kalau begini susah di dapat, keliling pasar paki baru ada di dapat itu pun terbatas," sambungnya.

Marni yang mengaku memiliki usaha jualan kue di rumahnya dirugikan dengan langkanya minyak goreng.

Dia berharap pemerintah tidak tutup mata, bisa menambah stok minyak goreng masuk ke pasar tradisional.

Sementara itu, salah satu pedagang mengungkapkan, stok minyak yang disalurkan distributor sangat terbatas.

Pekan lalu, kata dia, hanya beberapa pedagang yang memperoleh minyak goreng bersubsidi untuk dijual.

"Janjinya kemarin masuk tapi sampai ini hari belum ada yang masuk," terang Gazali yang juga selaku Ketua Forum Pasar Baru.

Dikatakan, informasi yang ia peroleh minyak goreng subsidi akan masuk ini hari.

Namun tidak dalam bentuk kemasan per liter, melainkan per jerigen per lima liter.

"Saya dengar begitu informasinya dari distributor minyak goreng," sebutnya.

Untuk memperoleh stok minyak goreng subsidi, pedagang harus memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved