Sampah Polman
Buang Sampah di Samping Jembatan Mapilli Polman Diancam Denda Rp 500 Ribu
Setelah di pasar Wonomulyo, spanduk larangan juga mulai terpajang di Kecamatan Mapilli, tepatnya di jembatan penyebrangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Spanduk-dilarang-membuang-sampah.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Spanduk larangan membuang sampah sembarangan mulai marak di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA di Desa Paku.
Setelah di pasar Wonomulyo, spanduk larangan juga mulai terpajang di Kecamatan Mapilli, tepatnya di jembatan penyebrangan.
Belum diketahui pasti siapa yang memasang spanduk itu.
Namun spanduk bernada ancaman ini menjadi perhatian publik.
Isi spanduknya berbunyi "Dilarang membuang sampah di tempat ini!!. Tempat ini dalam pengawasan. Barang siapa ketahuan membuang sampah disini di denda Rp 500 ribu".
Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Baru Mamuju Masih Mahal, Harganya Rp 22 Ribu Per Liter
Baca juga: Pembatas Jalan Sepanjang Jl Yos Sudarso Kota Mamuju Berjatuhan Diterpa Angin Kencang
Di samping jembatan penghubung Kecamatan Luyo dan Mapilli memang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah.
Bahkan sampah kerap terlihat berceceran hingga ke badan jalan Poros Sulawesi Barat.
Terlihat juga sampah ada bekas pembakaran.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah memerintahkan camat untuk menangani sampahnya masing masing.
Hal ini dilakukan karena sampai saat ini, pemerintah belum menemukan lokasi untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA).(*)