Kamis, 14 Mei 2026

Sampah Polman

Buang Sampah di Samping Jembatan Mapilli Polman Diancam Denda Rp 500 Ribu

Setelah di pasar Wonomulyo, spanduk larangan juga mulai terpajang di Kecamatan Mapilli, tepatnya di jembatan penyebrangan.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Buang Sampah di Samping Jembatan Mapilli Polman Diancam Denda Rp 500 Ribu
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Spanduk dilarang membuang sampah 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Spanduk larangan membuang sampah sembarangan mulai marak di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA di Desa Paku.

Setelah di pasar Wonomulyo, spanduk larangan juga mulai terpajang di Kecamatan Mapilli, tepatnya di jembatan penyebrangan.

Belum diketahui pasti siapa yang memasang spanduk itu.

Namun spanduk bernada ancaman ini menjadi perhatian publik.

Isi spanduknya berbunyi "Dilarang membuang sampah di tempat ini!!. Tempat ini dalam pengawasan. Barang siapa ketahuan membuang sampah disini di denda Rp 500 ribu".

Spanduk dilarang membuang sampah
Spanduk dilarang membuang sampah (Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri)

Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Baru Mamuju Masih Mahal, Harganya Rp 22 Ribu Per Liter

Baca juga: Pembatas Jalan Sepanjang Jl Yos Sudarso Kota Mamuju Berjatuhan Diterpa Angin Kencang

Di samping jembatan penghubung Kecamatan Luyo dan Mapilli memang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah.

Bahkan sampah kerap terlihat berceceran hingga ke badan jalan Poros Sulawesi Barat.

Terlihat juga sampah ada bekas pembakaran.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah memerintahkan camat untuk menangani sampahnya masing masing.

Hal ini dilakukan karena sampai saat ini, pemerintah belum menemukan lokasi untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved