Gaga Muhammad

Mantan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,”

Editor: Hasrul Rusdi
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad divonis 1,5 tahun kurungan penjara dan dengan Rp 10 juta.

Vonis tersebut terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga Muhammad dan mantan kekasihnya Laura Anna di Tol Jagorawi.

Vonis dibacakan Hakim Ketua, Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) dikutip dari Kompas.com

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Lingga Setiawan.

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

Keluarga Terima Vonis 4,5 tahun Untuk Gaga Muhammad, Mengapa Menyindir Keluarga Mendiang Laura Anna?

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad Terbukti Lalai

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."

"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.

Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved