Kasus Omicron

Kasus Varian Omicron Tembus 1.045 Per Hari, Pemerintah Kembali Terapkan WFH Hingga PPKM

Pemerintah kembali menerapkan langkah-langkah preventif untuk mencegah peningkatan melonjaknya Covid 19 varian Omicron, mulai dari WFH hingga PPKM.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
kominfo.go.id
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memberikan himbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama dua Minggu ke depan.

Pasalnya, kasus Covid-19 khususnya untuk Varian Omicron telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari.

Peningkatan kasus tersebut utamanya didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali terutama Jakarta dan sekitarnya.

"Tapi kami mengimbau kalau di kantor tidak perlu 100 persen, ya tidak perlu 100 persen yang hadir. Jadi diatur saja, lihat situasinya apakah dibikin 75 persen untuk dua minggu ke depan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Marves.

Luhut menjelaskan jika setiap perusahaan bisa melakukan assesmen sesuai dengan keadaan masing-masing untuk mengatur kebijakan WFH.

ILUSTRASI Varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya.
ILUSTRASI Varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya. (kompas.com)

Baca juga: Varian Omicron Telah Merata, Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara, Ini Alasannya

Baca juga: Pemprov Sulbar Kembali Terapkan WFH, Tanggal 6-17 Januari 2022

Apabila tidak mengganggu produktivitas perusahaan maka dihimbau untuk menerapkan kebijakan WFH.

"Kita serahkan pada pimpinan perusahaan untuk melakukan asesmen sendiri. Saya menghimbau opsi tersebut bisa diambil. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga kasus tetap terkendali," jelasnya.

Menteri Marves itu juga memberi himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan liburan ke luar negeri kecuali untuk urusan penting.

Himbauan tersebut juga berlaku untuk pegawai pemerintah yang sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu tiga minggu ke depan.

Tak hanya itu, pemerintah juga bakal memperketat kembali persyaratan masuk ke tempat publik.

Hanya warga masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di tempat publik.

"Tidak ada salahnya kita mulai membatasi dan menahan mobilitas ke luar rumah serta aktivitas berkumpul yang tidak perlu. Kalau tidak perlu kumpul-kumpul, tidak usah kita kumpul," bebernya.

Pemerintah juga akan menerapkan kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bakal dievaluasi setiap minggunya.

Kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Covid 19 varian Omicron yang telah meningkat secara cepat.

"Langkah-langkah preventif yang berasal dari kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan merupakan kunci utama menekan laju penyebaran kasus. Pemerintah siap kalau masyarakat tidak siap itu juga jadi masalah," ungkapnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved