BPOM Mamuju
SYARAT Utama Dapatkan Izin Edar dari BPOM Mamuju
Pelaku usaha tidak mesti membawa produknya jika mau mendaftarkan surat izin edar di BPOM.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun, beberapa persyaratannya bervariasi tergantuk produk usaha yang ingin didaftarkan.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Balai POM Mamuju Lintang Purba Jaya saat menghadiri acara program diskusi The Leader Tribun-Sulbar.com, Kamis (30/12/2021).
"Jadi bervariasi tergantung produknya, tapi intinya harus memiliki surat permohonan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itulah syarat utamanya," kata Lintang, saat hadir di Studio Tribun-Sulbar.com Jl RE Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Selebihnya, kata dia, adalah sarana yang harus betul-betul ada sebagai tempat usaha.
"Nanti kami akan bantu dan harus jelas juga pemilik sarananya. Jadi yang lainnya sambil jalan seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sebagainya," ungkap Lintang.
Pelaku usaha tidak mesti membawa produknya jika mau mendaftarkan surat izin edar di BPOM.
Cukup mengisi list atau formulir, seperti contoh kripik pisang harus ditulis bahan-bahan apa saja digunakan.
"Ini biasanya rahasia, tapi kami di BPOM sudah memiliki komitmen kalau dokumen rahasia tidak boleh disebar luaskan," tegasnya.
Dia membeberkan, ada dua tahap harus dilalui saat mendaftarkan produknya.
Pertama, tahap pendaftaran memenuhi semua persyaratannya.
"Kedua kita tinjau sarana dan harus praktik di situ bagaimana cara membuat produknya. Saat membuat kita cek semua," bebernya.
Selain itu, jika sudah memiliki surat izin edar BPOM paling maksimal satu tahun.
Sedangkan, paling lama surat izin edarnya berlaku dua tahun.
"Setelah habis kita akan kunjungi lagi, memastikan apakah konsisten menggunakan cara lama membuat produknya," ujarnya.
Kalau tidak memenuhi maka BPOM akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.
Sanski tersebut bermacam-macam mulai surat teguran hingga pemberhentian sementara.
"Semoga semakin banyak produk lokal di Sulbar memiliki surat izin edar sehingga membantu peningkatan perekonomian daerah," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
BPOM Mamuju
The Leader
Izin Edar
Lintang Purba Jaya
berita Mamuju hari ini
Kabupaten Mamuju
Sulawesi Barat
Mobil Laboratorium Keliling BPOM Mamuju Mangkal di Jl Yos Sudarso, Ada Contoh Obat Ilegal |
![]() |
---|
Kepala BPOM Mamuju Lintang Purba Jaya Bicara Kosmetik Ilegal Tanpa izin |
![]() |
---|
BPOM Temukan Kerupuk Mengandung Boraks di Mamuju Tengah |
![]() |
---|
BPOM Mamuju Tidak Temukan Bahan Makanan Berbahaya di Pasar Ramadan Mamuju |
![]() |
---|
Permudah Pengurusan Izin Edar Produk UMKM, BPOM Mamuju Lakukan Pelayanan Laboratorium Keliling |
![]() |
---|