DAFTAR Hari Libur Nasional Tahun 2022, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, seperti dikutip Rabu (22/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Cuti.jpg)
Rabu, 1 Juni 2022: Hari lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun baru Islam 1444 Hijriyah
Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Baca juga: UPDATE Harga Emas Logam Mulia 24 Karat di Mamuju Jelang Akhir Tahun 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 27 Desember 2021: Waspada Angin Kencang di Mamuju, Majene dan Polman
Cuti bersama 2022
Sementara itu, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Dilansir dari kompas.com, penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam poin keempat dalam SKB 3 Menteri tersebut.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama tersebut.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki catatan kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan saat momen libur panjang.
Dengan demikian, libur nasional dan cuti bersama ini dimungkinkan akan berubah sesuai dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Sementara itu, pada bulan Desember 2021 terdapat berbagai hari besar nasional dan internasional.
Berikut daftar hari besar nasional dan internasional bulan Desember 2021 yang dikutip dari Kompas.com: