BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas 1, 2 & 3, Umrah Nurdin: Belum Ada Regulasi Kita Terima
"Belum ada regulasi kita terima, jadi kami belum bisa menyampaikan secara detail seperi apa petunjuk teknisnya," ungkap Umrah.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan;
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur menggunakan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori;
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara;
Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan;
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat;
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman