BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas 1, 2 & 3, Umrah Nurdin: Belum Ada Regulasi Kita Terima

"Belum ada regulasi kita terima, jadi kami belum bisa menyampaikan secara detail seperi apa petunjuk teknisnya," ungkap Umrah.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mamuju, St Umrah Nurdin 

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan;

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur menggunakan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori;

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara;

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan;

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat;

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved