Minggu, 12 April 2026

Syarat Perjalanan Terbaru, Warga yang Belum Divaksin Tak Boleh Bepergian Jarak Jauh

Instruksi Mendagri 66/2021 mengatur sejumlah syarat perjalanan menggunakan transportasi umum dan syarat perjalanan jarak jauh.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Syarat Perjalanan Terbaru, Warga yang Belum Divaksin Tak Boleh Bepergian Jarak Jauh
imigrasi.go.id
ILUSTRASI Pelaku perjalanan internasional 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 periode Nataru.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut diatur sejumlah syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum.

Salah satu syaratnya yaitu warga yang belum mendapatkan vaksinasi Covid 19 dan warga yang tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Sedangkan bagi warga masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh wajib sudah dua kali disuntik vaksin Covid 19 dan melakukan rapid antigen 1x24 jam.

Untuk syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid 19 Nasional.

ILUSTRASI Perjalanan jarak jauh.
ILUSTRASI Perjalanan jarak jauh. (kompas.tv)

Baca juga: Syarat Wajib PCR Moda Transportasi, Kemenhub Akan Cek Acak untuk Perjalanan Darat

Baca juga: Belum Berlaku di Sulbar, Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 KM atau 4 Jam Wajib Tes Antigen

Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang terjangkit virus corona, maka wajib melakukan isolasi mandiri di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Guna mencegah adanya penularan, dan waktu isolasi sesuai dengan prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Instruksi Mendagri terbaru ini menggantikan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Selain mengatur terkait syarat perjalanan, dalam Instruksi Mendagri 66/2021 ini juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat

2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

(Tribun-Sulbarc.om/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved