BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Akan Hapus Kategori Kelas 1, 2 & 3, Jadi PBT dan KRIS untuk non-PBT

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

Editor: Hasrul Rusdi
Youtube Tribunnews
BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas 

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi;

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm;

Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur;

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius;

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan;

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur menggunakan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori;

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara;

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan;

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat;

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

 

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved