Eks Pegawai KPK
44 Orang Eks Pegawai KPK Siap Jadi ASN Polri, Menpan RB Sebut Proses Masih Panjang
Pengangkatan sejumlah kes pegawai KPK menjadi ASN Polri. Sebanyak 44 menerima, 8 orang menolak, 4 dalam konfirmasi.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 54 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti sosialisasi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Acara tersebut diinisiasi oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam rangka rencana pengangkatan 57 pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Para eks pegawai KPK menjalani sosialisasi menuju ASN Polri selama lebih kurang lima jam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan ada sebanyak 44 orang eks pegawai KPK yang menerima tawaran menjadi ASN di lingkungan Polri.
Sementara, mereka yang tidak bersedia ada sebanyak delapan orang.
Dan empat orang sisanya masih belum menjawab.

Baca juga: Survei Kepercayaan Publik: KPK Turun 71,1 Persen Sementara Polri Naik 80,2 Persen
Baca juga: Agar Bisa Jadi ASN Polri, Ini Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipatuhi 57 Eks Pegawai KPK
"Sebanyak empat orang yang menunggu konfirmasi diberikan batas waktu sampai besok pagi," ucap Kombes Ahmad Ramadhan.
Delapan orang menolak
Sebanyak delapan orang eks pegawai KPK menolak menjadi ASN Polri.
Salah satu diantaranya adalah Rasamala Aritorang, eks kepala bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Rasamala Aritorang mengaku tak mengambil tawaran menjadi ASN Polri sebab dirinya telah memiliki komitmen dengan instansi pendidikan yakni Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat menjadi seorang pendidik.
Ia bahkan sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
"Itu dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak begitu saja ditinggalkan," ucap Rasamala Aritorang.
Akan tetapi, dirinya akan tetap mendukung penuh keputusan rekan-rekannya yang menerima tawaran untuk bergabung menjadi ASN di lingkungan Polri.
Rasamala memberikan apresiasi kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya lantaran berupaya memfasilitasi rekrutmen eks pegawai KPK menjadi ASN.
Empat orang dalam konfirmasi
Sementara empat orang dari 57 eks pegawai KPK tidak hadir dalam sosialisasi pengangkatan ASN di lingkungan Polri.
Keempat eks pegawai KPK tersebut akan dikonfirmasi terkait tawaran menjadi ASN Polri.
Dedi Prasetyo, kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan atas nama Riswin menolak tawaran Polri. Lalu, atas nama Fasial saat ini sedang berada di Makassar.
"kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2, atas nama saudara Novariza."
"kemudian satu keterangan menginformasikan bahwa persiapan nikah saudara, Ita," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Uji kompetensi
Sebanyak 44 orang eks pegawai KPK siap menerima tawaran menjadi ASN Polri dan akan menjalani uji kompetensi.
Yudi Purnomo Harahap menyampaikan jika ia beserta rekan-rekannya akan menjalani asesmen.
Namun, asesmen itu berbeda dengan TWK yang membuat dirinya serta 56 pegawai lainnya dipecat dari KPK.
"Ini benar-benar kompetensi. Kompetensi kita seperti apa. Pasti ini semua lolos, semuanya ya karena ini berdasarkan kompetensi," kata Yudi Purnomo Harahap.
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan uji kompetensi sifatnya hanya pemetaan.
Itu berarti tidak akan ada hasil yang tidak memenuhi syarat maupun memenuhi syarat.
"Ini hanya mapping, jadi tidak ad hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, tidak ada," jelas Irjen Dedi.
Setelah menjalani uji kompetensi, para eks pegawai KPK tersebut akan diberi nomor induk kepegawaian.
Baru setelah itu mereka akan resmi dilantik sebagai ASN Polri.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, justru engga memberikan komentar terkait dengan terbitnya Perpol Nomor 15 Tahun 2021.
Tjahjo berujar jika pengangkatan sejumlah eks pegawai KPK di dalam internal Polri masih panjang.
Masih ada proses yang harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN," ucap Tjahjo KUmolo.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)