Agar Bisa Jadi ASN Polri, Ini Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipatuhi 57 Eks Pegawai KPK

Aturan tersebut telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.

Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun Perpol itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 29 November 2021.

Aturan tersebut telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.

"Iya betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (4/12/2021).

Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dedi, 57 eks pegawai KPK nantinya akan dilantik menjadi ASN Polri setelah NIP telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tinggal dikordinasikan untuk NIP-nya. Info lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat," ujarnya. (**)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/04/57-eks-pegawai-kpk-diminta-buat-surat-pernyataan-tidak-terlibat-organisasi-terlarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved