Eks Pegawai KPK

44 Orang Eks Pegawai KPK Siap Jadi ASN Polri, Menpan RB Sebut Proses Masih Panjang

Pengangkatan sejumlah kes pegawai KPK menjadi ASN Polri. Sebanyak 44 menerima, 8 orang menolak, 4 dalam konfirmasi.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
Sejumlah mantan pegawai KPK melalukan foto bersama usai resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka melakukan akai perpisahan setelah diberhentikan akibat dinyatakan tidak lolos TWK. 

Empat orang dalam konfirmasi

Sementara empat orang dari 57 eks pegawai KPK tidak hadir dalam sosialisasi pengangkatan ASN di lingkungan Polri.

Keempat eks pegawai KPK tersebut akan dikonfirmasi terkait tawaran menjadi ASN Polri.

Dedi Prasetyo, kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan atas nama Riswin menolak tawaran Polri. Lalu, atas nama Fasial saat ini sedang berada di Makassar.

"kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2, atas nama saudara Novariza."

"kemudian satu keterangan menginformasikan bahwa persiapan nikah saudara, Ita," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Uji kompetensi

Sebanyak 44 orang eks pegawai KPK siap menerima tawaran menjadi ASN Polri dan akan menjalani uji kompetensi.

Yudi Purnomo Harahap menyampaikan jika ia beserta rekan-rekannya akan menjalani asesmen.

Namun, asesmen itu berbeda dengan TWK yang membuat dirinya serta 56 pegawai lainnya dipecat dari KPK.

"Ini benar-benar kompetensi. Kompetensi kita seperti apa. Pasti ini semua lolos, semuanya ya karena ini berdasarkan kompetensi," kata Yudi Purnomo Harahap.

Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan uji kompetensi sifatnya hanya pemetaan.

Itu berarti tidak akan ada hasil yang tidak memenuhi syarat maupun memenuhi syarat.

"Ini hanya mapping, jadi tidak ad hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, tidak ada," jelas Irjen Dedi.

Setelah menjalani uji kompetensi, para eks pegawai KPK tersebut akan diberi nomor induk kepegawaian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved