Senin, 13 April 2026

Beras ASN

Bulog Salurkan 5,5 Ton Beras ke ASN Mamuju di Sembilan OPD

Beras untuk ASN Pemkab Mamuju adalah hasil kerjasama pemkab dengan Bulog Mamuju.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Bulog Salurkan 5,5 Ton Beras ke ASN Mamuju di Sembilan OPD
Misnawati pegawai dinas PPPA Mamuju
Muhammad Rifai Zainuddin (kanan) pegawai Bulog Mamuju saat menyerahkan beras ke pegawai Dinas PPPA Mamuju, Jumat (3/12/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Mamuju, mulai mendistribusikan beras premium 15 persen kepada Aparatur Sipil Negara (Asn) lingkup Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar).

Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mulai menerima beras adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kepala Seksi Komersil Bulog Cabang Mamuju, Muhammad Rifai Zainuddin mengatakan, pendistribusian setiap awal bulan.

"Cuman sembilan OPD saja yang masukkan Purchase Order (PO) atau permintaan, ada 5,5 ton," terang Muhammad Rifai Zainuddin via telepon, Jumat (3/12/2021).

Rata-rata ada yang 5 Kg, ada yang 15 Kg, ada juga 20 Kg.

"Beragam, sesuai dengan permintaan masing-masing OPD," lanjutnya.

Kata dia, jumlah tersebut sesuai permintaan atau Purchase Order (PO) yang masuk ke Bulog Mamuju.

Hingga November 2021, ada sembilan OPD yang memasukkan permintaan.

Beras bakal diantarkan ke kantor OPD masing-masing, sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Mamuju.

Sembilan OPD tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappepan).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kecamatan Simboro.

Muhammad Rifai Zainuddin menjelaskan jika OPD terkait, surat kuasanya belum diteruskan ke Bank Sulselbar, permintaanya tidak ditindaklanjuti.

Menurutnya, dalam perjanjian ini tidak ada paksaan bagi ASN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved