Info CPNS

Berikut 9 Ketentuan SKB CAT Kemenkumham 2021, Peserta Wajib Membawa Alat Tulis

Seperti diketahui, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku.

Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Peserta SKD CPNS 2021 di BKN Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assited Test (CAT) CPNS Kemenkumham Tahun 2021.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal pelaksanaan dan ketentuan SKB CAT CPNS Tahun 2021.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.01-83.

Seperti diketahui, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Adapun ketentuan pelaksanaan SKB CAT Kemenkumham untuk kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter, S-2, S-1, dan D-III).

Ketentuan SKB CAT Kemenkumham 2021

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang /Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

2. Peserta wajib melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3x24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;

3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.

Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit, ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan dan;

Berlaku ketentuan apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus.

6. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved