Upah Minimum 2022

INI Daftar Provinsi yang Telah Tetapkan Upah Minimum Termasuk Sulbar, Segini Penetapannya

Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews/Jeprima
Pegawai bank sedang memperlhatkan uang kertas pecahan Rp100 ribu. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan gaji sebesar Rp1 juta 

Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539

Sumatera Selatan tetap sebesar Rp 3.144.446

Sumatera Utara naik 0,93 persen menjadi Rp 2.522.609

Sulawesi Utara tetap sebesar Rp 3.310.723

Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876

Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen menjadi Rp 2.710.595

Kalimantan Timur naik 1,11 persen menjadi Rp 3.014.497,22

Kalimantan Barat naik 1,44 persen menjadi Rp 2.434.328,19

Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516

Papua Barat naik 2,04 persen menjadi Rp 3.200.000

Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

Gorontalo naik 0,42 persen menjadi Rp 2.800.580

Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881

Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen menjadi Rp 2,207 juta

Bali naik 0,98 persen menjadi Rp 2.516.971

Riau naik 1,7 persen menjadi Rp 2.938.564

Kepulauan Riau naik 1,49 persen menjadi Rp 3.050.172

Sulawesi Barat tetap sebesar Rp 2.678.863

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/batas-akhir-penetapan-ump-hari-ini-ini-provinsi-yang-sudah-tetapkan-upah-2022

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved