Pemerintah Hapuskan Pajak Pendapatan Nilai, Ringankan Pelaku Bisnis Penyelenggara Haji dan Umrah
Pemerintah menghapuskan pajak pendapatan nilai (PPn) untuk sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah menerbitkan kebijakan pembebasan pajak pendapatan nilai (PPn) bagi sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020.
Sebelaumnya, sektor penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memang dikenai pajak sebesar 20 persen.
Dengan terbitnya kebijakan pembebasan PPn ini tentunya patut mendapatkan apresiasi baik oleh kalangan pelaku bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah haji Khusus (PIHK) ataupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) termasuk oleh jamaah.
Pemebebasan PPn ini tentunya akan meringankan beban biaya, apalagi pada sektor usaha haji dan umrah selama hampir dua tahun mengalami tekanan yang luar biasa karena hinggga saat ini pintu haji dan umrah belum kunjung dibuka oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Ibadah Haji dan Umrah di Arab Saudi Mulai Normal, Kemenag dan PPIU Segera Berangkatkan Jamaah
Baca juga: Kemenag Dorong BNSP Sertifikasi Petugas dan Pembimbing Haji Demi Jaminan Kompetensi
Dan ruang gerak bagi jamaah yang berasal dari Indonesia juga masih dibatasi.
"Kebijakan pembebasan pajak bagi sektor keagamaan khususnya haji sesungguhnya bukan kali ini saja dilakukan pemerintah,” ucap Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah.
Sebelumnya, UU Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (PPh) diubah beberapa kali sampai UU 36 tahun 2008, kemudian UU ini secara terbatas diubah oleh UU Ciptaker (Omnibus Law) di bagian ketujuh pasal 111 sampai 114 yang menyangkut dana haji dan hasil pengelolaannya yang dipegang BPKH (Badan Penyelenggara Kuangan Haji).
"Ketentuan teknis hal tersebut lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya.
BPKH selaku penghimpun dan pengelola dana setoran awal jamaah haji reguler maupun haji khusus dikenakan PPh atas penempatan deposito sebesar 20