Upah Minimum 2022
Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Barat, UMP Tetap Rp 2,6 Jutaan Tahun 2022
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Editor:
Hasrul Rusdi
kompas.tv
ILUSTRASI- Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di Sulawesi Barat, UMP Tetap Rp 2,6 Jutaan Tahun 2022
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09% Persen, UMK 4 Provinsi Ini Tidak Naik,