CPNS Sulbar 2021
ADA APA? BKN Akui Sudah Serahkan 59 Nama CPNS Sulbar Curang Tapi BKD Sulbar Bantah
Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring menunjukkan pengerjaan tidak wajar.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Update perkembangan kecurangan CPNS Sulbar 2021.
Sebelumnya heboh 59 CPNS Sulbar 2021 curang dalam seleksi.
Mereka ketahuan curang berdasarkan rilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring menunjukkan pengerjaan tidak wajar.
Satu PC dari tilok tersebut dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasil forensik menunjukan terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang diinstall pada 12 September 2021.
Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada tanggal 16 September 2021 Sesi I.
Peserta diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggal nasional, 510.
Dari hasil analisis ML, terdapat 40 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
Begitupun, di Mamasa terdapat 19 orang terlibat melakukan kecurangan.

59 Nama CPNS Curang Sudah Diserahkan ke Daerah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia mengklaim sudah menyerahkan nama-nama peserta CPNS diduga lakukan kecurangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK dimaksud BKN RI adalah Kepala Daerah.
Namun, hingga saat ini pihak Pemprov Sulbar mengaku belum menerima nama-nama tersebut.
"Sampai sekarang saya belum melihat nama-nama peserta yang dimaksudkan," kata Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).
Tapi, kata Idris, bisa saja data itu sudah ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) namun belum dilaporkan ke pimpinan.
Dia juga mengungkapkan akan menindaklanjuti apa saja surat rekomendasi BKN jika sudah ada.
"Kita lihat level pelanggaran dalam surat itu apa, baru kita lakukan tindakan, kalau misalnya penyalahgunaan akan kita tindaki," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama BKN RI, Satya Pratama, mengungkapkan sudah menyerahkan nama-nama ke PPK masing-masing daerah.
"Sudah diserahkanlah, yang wajib mengumumkan PPK," kata Satya, saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, indikasi kecurangan seleksi, BKN bersama sejumlah instansi anggota Panselnas telah mengidentifikasi oknum curang.
Baik itu, dari aspek peserta maupun oknum penyelenggara terlibat.
"BKN juga sudah menyerahkan nama-nama peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan
kecurangan disertai bukti untuk diumumkan oleh masing-masing Instansi," ungkap Satya.
Termasuk, bagi oknum penyelenggara terlibat akan ditindak dengan proses hukum berlaku.
Tidak hanya itu, proses penyisiran indikasi kecurangan seleksi masih terus ditindaklanjuti.
"Kita mengecek seluruh Tilok ujian untuk memastikan apakah terjadi indikasi kecurangan serupa di luar tilok yang dilaporkan ke BKN," tegasnya.
Sampai dengan hari ini sudah mencapai 25 persen Tilok ujian yang diaudit.
Karena data ujian yang cukup besar dibutuhkan waktu untuk audit trail seluruh peserta.
"Jika BKN menemukan kembali adanya Tilok yang terindikasi kecurangan, BKN akan menerapkan konsekuensi yang sama," ujarnya.
Ditegaskan kembali, pihak PPK bertanggung jawab mengumumkan nama-nama peserta didiskualifikasi.
Sedangkan, keterlibatan oknum BKN belum bisa ia komentari karena masih dalam penyilidikan.
"Masih penyelidikan," tandasnya.
BKN Sulbar Bantah
Ketika dikonfirmasi perihal kabar ini, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) justru membantah pernyataan Satya.
Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, dia belum menerima nama-nama peserta diduga curang seleksi CPNS 2021.
"Belum ada, tadi sore saya cek ke staf belum ada nama yang didiskualifikasi," katanya saat dihubungi, Rabu (3/11/2021) malam. (*)
Sanksi dari Kementerian
Lalu apa sanksi menanti 59 peserta CPNS 2021 terbukti curang tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyayangkan temuan kecurangan tersebut.
Menteri Tjahjo Kumolo meminta para peserta terbukti curang dengan bantuan dari luar diproses sesui hukum berlaku.
Tidak hanya sanksi administrasi, ia juga setuju agar peserta terlibat didiskualifikasi.
Sementara pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
"Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021) dikutip dari Kompas.com.