Cenderung Memihak Wisatawan Asing dan Merugikan Warga Lokal, MUI Desak Pemendag 20/2021 Dibatalkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pembatalan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 lantaran cenderung memihak wisatawan asing dan merugikan anak bangsa.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Minuman-beralkohol-minol.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Peraturan itu megubah ketetapan sebelumnya yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2014 mengenai izin impor MMEA dengan batas maksimal 1.000 mililiter menjadi sebanyak 2.250 mililiter atau tiga botol @750 mililiter.
Muhammad Cholil Nafis, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah mengatakan permendag tentang impor minumal alkohol (minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter MMEA.
Peningkatan jumlan izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 mililiter menjadi 2.500 mililiter berdampak pada menurunnya pendapatan negara.
Baca juga: Asrama Mahasiswa Mamuju di Makassar Sudah Tak Layak Huni, Plafon Bocor dan Terlihat Kumuh
Baca juga: AWAS Ada Pohon Tumbang di Jl Soekarno Hatta Mamuju, Ini Jalur Alternatifnya
Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Peremendag Nomor 20 Tahun 2021.
Pada akhirnya masyarakat Indonesia ataupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa minol dengan jumlah yang banyak.
Perubahan peraturan Permendag
Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.
Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag tersebut juga telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan, peraturan ini menyatakan masih berlakunya impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.
Dengan memperhatikan bahwa barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggl 31 Desember 2021.
"Kami berharap Permendah ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara."
"Disamping itu, pembahasan RUU minuman keras atau beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," terangnya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)