PPPK Mamuju

BINGUNG Cara Gaji PPPK Mamuju Rp 80 Miliar per Tahun, DPRD Rekomendasikan Ini ke Bupati Sutinah

DPRD Mamuju meminta untuk menghentikan segala proses penerimaan pengangkatan PPPK tahap ke dua dan tahap ke tiga.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Ist/Tribun-Sulbar.com
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi dan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta saat Rapat Paripurna DPRD pengesahan Perda Perubahan APBD 2021, Kamis (7/10/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat rekomendasi penolakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mamuju.

Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 November 2021 ditujukan ke Pemkab Mamuju.

Adapun, isi surat rekomendasi tersebut dewan meminta agar pengangkatan PPPK dibebankan kepada Kementerian Republik Indonesia terkait.

Termasuk, dewan meminta untuk menghentikan segala proses penerimaan pengangkatan PPPK tahap ke dua dan tahap ke tiga.

Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta mengatakan anggaran tahun 2021 itu penerimaan pendapatan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami kekurangan sebesar Rp 18 Miliar.

Bedasarkan itu, pengangkatan PPPK itu dibebankan semua penggajiannya kepada Pemkab.

"Pengangakatan PPPK sebanyak 2.000 lebih dengan sistem tiga tahapan. Tahapan pertama sudah selesai dan yang lulus 400 lebih," kata Syamsuddin.

Peserta lulus ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 15 Miliar.

Sehingga, pihaknya berharap Rp 15 Miliar ini dibiayai Kementerian terkait.

"Tetapi ini semua dibebankan kepada APBD. Jadi kalau kita penuhi itu kuota maka kita akan membutuhkan anggaran diatas Rp 80 Miliar per tahun," ungkap Syamsuddin.

Maka, dimana akan mengambil uang untuk menggaji semua PPPK.

Melalui rapat, dewan merekomendasikan kepada Bupati Mamuju untuk ditindaklanjuti ke Kementerian terkait.

"Harapannya bisa ditembusi ke Menpan RB agar kebijakan ini ditinjau kembali," ujarnya.

Apalagi, sebelumnya ada pengurangan tenaga kontrak karena anggaran tidak cukup.

Sementara, banyak pembangunan Mamuju membutuhkan anggaran juga.

"Rekomendasi ini bentuk penguatan kepada Pemkab agar Bupati berjuang untuk bagaimana meninjau kembali pengangkatan PPPK ini," paparnya.

Dia juga menanggapi surat rekomendasi tersebut tanpa persetujuan Ketua DPRD Mamuju Azwar Ashari Habsi.

Dirinya membeberkan bahwa pada saat rapat dilaksanakan Ketua DPRD tidak hadir.

"Beliau tidak hadir waktu kita rapat, makanya tidak diketahui," tandasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved