Menpan RB Tjahjo Kumolo Akan Tindak Tegas Peserta dan Pegawai yang Terlibat Kecurangan SKD CPNS
Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
Selain di Sulbar, peserta dari daerah atau instansi lain yang juga terindikasi curang di antaranya dari Kabupaten Buo, Sulawesi Tengah, Kabupaten Enrekang, Sidrap dan Luwu di Sulawesi Selatan, kemudian Mandiri Lampung, Buton Selatan dan Kemenkumham Sulsel.
Baca juga: 2 Sanksi Berat Menanti 59 CPNS Sulbar 2021 Terbukti Curang Saat Ujian
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya indikasi kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di titik lokasi (tilok) mandiri.
Ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini mengarah ke tindak pidana dan pelaku harus dijatuhi sanksi.
“Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal,” kata Tjahjo dalam keterangannya di laman Menpan.go.id.
Kementerian PANRB telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat, segera didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
Informasi dihimpun, kecurangan yang dilakukan oknum yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Memungkinkan seseorang yang berada di lokasi berbeda mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung.
Orang tersebut kemudian membantu peserta untuk menyelesaikan soal-soal ujian. (*)