Mahasiswa

Brigadir NP Polisi Banting Mahasiswa Kini Ditahan: Fakta-fakta Sudah Ditemukan

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten.

Editor: Munawwarah Ahmad
tangkapan layar video amatir
Polisi Brigadir NP banting mahasiswa 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Video viral polisi banting mahasiswa hingga sakit berbuntut panjang.

Meskipun Brigadir NP sudah meminta maaf ke mahasiswa.

Proses hukum terus berlanjut.

Sementara si mahasiswa menjalani perawatan.

Usai diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Banten, Brigadir NP oknum polisi banting mahasiswa saat aksi demokrasi di HUT Kabupaten Tangerang kini ditahan, Jumat (15/10/2021).

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten.

Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan sejak Rabu 13 Oktober 2021, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved