Komando Cadangan

INI Perbedaan Komando Cadangan atau Komcad Indonesia dengan Wajib Militer Korea Selatan

Kekuatan cadangan yang merupakan masyarakat biasa ini bisa melakukan kegiatan sehari-hari mereka jika situasi sedang kondusif.

Editor: Munawwarah Ahmad
Dokumentasi Polres Polman
Ilustarasi - Aparat TNI dan Polres Polman berbaris untuk upacara di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jl Poros Pinrang Polman Dusun Rea Timur Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Dikutip dari laman administrasi anggota militer Korea Selatan, MMA, wajib militer di sana sudah diberlakukan sejak zaman kuno hingga Periode Tiga Kerajaan.

Selanjutnya, pada masa tidak ada perang dan damai, masyarakat kembali melanjutkan hidup sebagai seorang petani.

Mereka hanya akan dipanggil kembali oleh negara ketika kondisi darurat.

Pada masa Dinasti Goryeo, sejumlah musuh datang dari luar sering menginvasi wilayah kerajaan. 

Untuk mengatasi situasi tersebut, diberlakukan sistem ganda, yakni adanya tentara profesional reguler dan juga tentara cadangan. Setiap provinsi memiliki kebijakan ini.

Kekuatan cadangan yang merupakan masyarakat biasa ini bisa melakukan kegiatan sehari-hari mereka jika situasi sedang kondusif.

Mereka hanya akan dimobilisasi ketika kondisi darurat terjadi.

Wajib meski kondis damai

Di era Dinasti Goryeo, orang-orang yang tergabung dalam kemiliteran tidak memandang jenis kelamin dan usia, semua bisa terlibat masuk di dalamnya.

Untuk laki-laki berusia 16-60 tahun bahkan akan otomatis direkrut jika memang diperlukan.

Kemudian, beralih ke masa Dinasti Joseon, sistem ini diubah menjadi wajib militer universal bagi pria berusia 16-60 tahun. Wajib militer ini tetap ada meski dalam kondisi damai tidak ada peperangan.

Terkadang persyaratan dinas militer ditiadakan, namun harus memberi imbalan pada pemerintah berupa kain.

Cara pembayaran ini dinilai membebani rakyat, hingga akhirnya jumlah kain yang harus dibayarkan dikurangi setengahnya, kekurangannya diganti menggunakan berbagai macam pajak, seperti perikanan, garam, dan kapal.

Setelah Jepang menginvasi Korea pada tahun 1592, persyaratan dinas militer diperluas hingga mencakup pegawai swasta.

Di akhir Periode Joseon, konsep wajib militer universal dilonggarkan dengan membebaskan kelas aristokrat dari persyaratan dinas militer.

Apalagi, diketahui pemerintah mendaftarkan orang yang sudah meninggal dan bayi di dinas militer demi mendapatkan pungutan pajak lebih banyak dari rakyat.

Ini mendatangkan kritik hebat yang akhirnya menjadi alasan jatuhnya Dinasti Joseon.

Reformasi wajib militer

Pada 1894 terjadi reformasi politik dalam rangka mereformasi sistem wajib militer secara modern.

Seorang bernama Hong Beom-shik menawarkan visinya untuk mereformasi sistem wajib militer sebagai bagian dari reformasi negara.

Lalu pada Juli 1907, Undang-Undang Perekrutan diundangkan dan Agustus 1908, Peraturan Pendaftaran Militer ditetapkan.

Aturan-aturan ini adalah kerangka kerja sistem wajib militer modern yang merinci usia, peran, batas waktu dinas, dan rencana perekrutan pada masa damai dan perang.

Saat ini, aturan wajib militer Korea Selatan berbasis pada UU yang ditetapkan tahun 1965.

Mereka yang diwajibkan mengikuti program ini adalah semua laki-laki usia 18-35.

Sementara bagi perempuan tidak wajib namun bisa mendaftar dalam Korps Pelatihan Perwira Cadangan.

Lama waktu wajib militer ini sekitar 2 tahun.

Tergantung dari lokasi penempatannya, apakah di angkatan darat, laut, atau udara.

Syarat Daftar Komando Cadangan atau Komcad di komcad.kemhan.go.id

Pemerintah akan menerima 3.103 pasukan Komponen Cadangan atau Komcad.

Komponen cadangan atau Komcad ini secara resmi telah ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Komcad bertugas memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat upacara penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, Kamis (07/10/2021) pagi.

Lantas, apa itu Komcad?

Dikutip dari komcad.kemham.go.id, Komcad adalah adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Sumber Daya Nasional yang dimaksud adalah Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.

Komponen cadangan ini bersifat sukarela.

Penggunaan Komcad hanya dapat dilakukan pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jadi, ketika dalam keadaan non-aktif, anggota Komcad akan menjadi warga negara biasa dengan profesi mereka masing-masing, mulai dari masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.

Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi Komcad?

Masih dikutip dari komcad.kemham.go.id, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai anggoat Komcad.

Berikut berkas untuk mendaftar sebagai Komcad:

1. Surat lamaran.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Ijazah pendidikan terakhir.

7. Foto ukuran 4x6 Cm dengan latar belakang warna Merah.

8. Surat Keterangan Sehat.

9. Daftar Riwayat Hidup.

10. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran.

Cara Daftar Komcad

Setelah semua berkas sudah terpenuhi, berikut cara mendaftar sebagai anggota Komcad:

1. Buka link komcad.kemhan.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri.

3. Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirim pesan verifikasi ke e-mail yang sudah didaftarkan.

4. Jika berhasil verifikasi, klik Login ke laman Komcad dan klik Daftar Sekarang.

5. Isi formulir yang sudah tersedia.

6. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Komponen Cadangan.

Perlu diketahui, proses seleksi untuk menjadi anggota Komcad menggunakan sistem gugur.

Para calon anggota harus menunggu pengumuman lolos seleksi calon Komponen Cadangan.

Apabila dinyatakan lolos, maka mereka wajib mengikuti Lastsarmil (Latihan Dasar Militer) selama tiga bulan.

Setelah menjalani masa pelatihan selama tiga bulan, mereka akan menerima pengumuman kelulusan Latsarmil.

Tahap terakhir dari proses seleksi Komcad yaitu penetapan menjadi Komponen Cadangan pertahanan negara.

Sebagai tambahan informasi, proses seleksi tersebut dilaksanakan oleh TNI.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Hak dan Kewajiban Komcad

Untuk hak dan kewajiban Komcad tercantum dalam UU No 23 Tahun 2019, yaitu:

- Uang saku selama pelatihan

- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi

- Perawatan kesehatan

- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

- Penghargaan

Perlu diketahui, Komcad berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.

Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Sementara untuk kewajiban, para anggota Komcad wajib:

1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

6. Mengikuti pelatihan penyegaran.

7. Memenuhi panggilan Mobilisasi.

Status Keanggotaan Komcad

Status keanggotaan Komcad akan berakhir jika anggota telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun.

Keanggotaan juga bisa berakhir jika mengalami sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan.

Selain itu, para anggota yang gugur, tewas, atau meninggal dunia juga akan berakhir menjadi anggota Komcad.

Keanggotaan juga berakhir jika tidak ada kepastian atas dirinya, setelah enam bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.

Lalu, bisakah anggota Komcad diberhentikan secara tidak hormat?

Jawabannya bisa jika anggota tersebut melakukan seperti:

1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.

4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin.

5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Mendaftar Komcad dan Cara Daftarnya, Klik Link komcad.kemhan.go.id, Berapa Gajinya?

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved