Komando Cadangan
10 Syarat Daftar Komando Cadangan atau Komcad di komcad.kemhan.go.id, Terima Uang Saku
Komando Cadangan atau Komcad bertugas memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah akan menerima 3.103 pasukan Komponen Cadangan atau Komcad.
Komponen cadangan atau Komcad ini secara resmi telah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Komcad bertugas memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat upacara penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, Kamis (07/10/2021) pagi.
Lantas, apa itu Komcad?
Dikutip dari komcad.kemham.go.id, Komcad adalah adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Sumber Daya Nasional yang dimaksud adalah Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.
Komponen cadangan ini bersifat sukarela.
Penggunaan Komcad hanya dapat dilakukan pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jadi, ketika dalam keadaan non-aktif, anggota Komcad akan menjadi warga negara biasa dengan profesi mereka masing-masing, mulai dari masyarakat, ASN, Mahasiswa, atau lainnya.
Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi Komcad?
Masih dikutip dari komcad.kemham.go.id, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai anggoat Komcad.
Berikut berkas untuk mendaftar sebagai Komcad:
1. Surat lamaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Ijazah pendidikan terakhir.
7. Foto ukuran 4x6 Cm dengan latar belakang warna Merah.
8. Surat Keterangan Sehat.
9. Daftar Riwayat Hidup.
10. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran.
Cara Daftar Komcad
Setelah semua berkas sudah terpenuhi, berikut cara mendaftar sebagai anggota Komcad:
1. Buka link komcad.kemhan.go.id.
2. Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri.
3. Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirim pesan verifikasi ke e-mail yang sudah didaftarkan.
4. Jika berhasil verifikasi, klik Login ke laman Komcad dan klik Daftar Sekarang.
5. Isi formulir yang sudah tersedia.
6. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengikuti seleksi penerimaan Komponen Cadangan.
Perlu diketahui, proses seleksi untuk menjadi anggota Komcad menggunakan sistem gugur.
Para calon anggota harus menunggu pengumuman lolos seleksi calon Komponen Cadangan.
Apabila dinyatakan lolos, maka mereka wajib mengikuti Lastsarmil (Latihan Dasar Militer) selama tiga bulan.
Setelah menjalani masa pelatihan selama tiga bulan, mereka akan menerima pengumuman kelulusan Latsarmil.
Tahap terakhir dari proses seleksi Komcad yaitu penetapan menjadi Komponen Cadangan pertahanan negara.
Sebagai tambahan informasi, proses seleksi tersebut dilaksanakan oleh TNI.
Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Hak dan Kewajiban Komcad
Untuk hak dan kewajiban Komcad tercantum dalam UU No 23 Tahun 2019, yaitu:
- Uang saku selama pelatihan
- Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
- Perawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
- Penghargaan
Perlu diketahui, Komcad berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif, tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Sementara untuk kewajiban, para anggota Komcad wajib:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
6. Mengikuti pelatihan penyegaran.
7. Memenuhi panggilan Mobilisasi.
Status Keanggotaan Komcad
Status keanggotaan Komcad akan berakhir jika anggota telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun.
Keanggotaan juga bisa berakhir jika mengalami sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komponen Cadangan.
Selain itu, para anggota yang gugur, tewas, atau meninggal dunia juga akan berakhir menjadi anggota Komcad.
Keanggotaan juga berakhir jika tidak ada kepastian atas dirinya, setelah enam bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.
Lalu, bisakah anggota Komcad diberhentikan secara tidak hormat?
Jawabannya bisa jika anggota tersebut melakukan seperti:
1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.
4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin.
5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Mendaftar Komcad dan Cara Daftarnya, Klik Link komcad.kemhan.go.id, Berapa Gajinya?