3 PENYEBAB Ranperda Belum Disahkan, Termasuk DPRD Sulbar Tidak Menjemput Aspirasi

"Makanya kami rubah pola tersebut karena pandangan kami jika perorangan gampang terjadi persekongkolan," kata Syahrir.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Syahrir Hamdani 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) belum ada disahkan disebabkan tiga hal.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Syahrir Hamdani melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2021) malam.

Pertama, mengawali kerja-kerja dengan cara mengidentifikasi masalah kadang muncul mempengaruhi proses pembentukan sebuah Ranperda.

Tim Bapemperda melihat tahun-tahun periode sebelumnya naskah akademik dibuat perorangan.

Baca juga: Terapi Plasma Konvalesen: Terapi yang Dianggap Efektif Menangani Pasien Terkonfirmasi Covid 19

Baca juga: Ada 4 Warna Indikator Dalam Aplikasi PeduliLindungi, Simak Penjelasannya

Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 kepada DPRD Sulbar.
Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 kepada DPRD Sulbar. (TribunSulbar.com/Habluddin)

Sehingga, tim berpandangan cara seperti itu bisa menimbulkan masalah kalau dalam rapat-rapat pembahasan naskah akademik dan Ranperda.

Karena bisa saja terjadi gangguan kesehatan atau ada urusan lain dianggap lebih penting.

Termasuk, rawan terjadi kongkalikong yang bisa merugikan keuangan daerah.

"Makanya kami rubah pola tersebut karena pandangan kami jika perorangan gampang terjadi persekongkolan," kata Syahrir.

Kedua, atas alasan tersebut maka Bapemperda pada periode sekarang mengambil kebijakan.

Seperti, naskah akademik harus dibuat oleh sebuah tim kerja profesional dari sebuah lembaga sudah mendapat pengakuan.

Begitupun, kerjasama pihak ketiga pengadaan naskah akademik dan Ranperda adalah tugas hingga tanggung jawab Sekretariat Dewan (Setwan).

Proses pembentukan naskah akademik dan Ranperda harus melibatkan masyarakat atau stakeholder memiliki pengetahuan terkait sebuah Ranperda.

"Makanya kita kerjasama dengan lembaga yang punya nama dan kredibel dari Universitas Hasanuddin (Unhas)," ungkap Syahrir.

Ketiga, masyarakat dilibatkan melalui Forum Group Discation (FGD) baik dalam daerah maupun diluar wilayah provinsi Sulbar.

Sebelumnya, DPRD Sulbar lewat Bapemperda merencanakan menjemput aspirasi masyarakat terkonsentrasi di beberapa wilayah provinsi di luar Sulawesi Barat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sulbar Hari Ini Senin 27 September 2021, Mamuju Tengah Potensi Hujan Lebat

Baca juga: 428 Unit Bus Disiapkan, Kemenhub Membangun Sarana dan Prasana Pendukung PON XX

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved