Soal PP Nomor 94 Tahun 2021, Kepala BKPP Mamasa Agusthina Toding: Saya Pelajari Dulu
Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021, pada 31 Agustus 2021 lalu.
Peraturan Pemerintah itu memuat tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Agusthina Toding mengatakan, pihaknya belum menerima salinan secara resmi.
Baca juga: Kepala BKPP Mamasa Minta Peserta Seleksi CPNS Tak Percaya Calo
Baca juga: 60 Satpol PP Diturunkan Kawal Massa Aksi Hari Tani dan Agraria

Terkait implementasi peraturan itu, ia mengaku masih akan mengkaji lebih lanjut.
"Kita belum tahu apa saja muatan PP ini. Jadi saya pelajari dulu," ujarnya.
Terhadap kemungkinan adanya kegiatan sosialisasi terhadap PP itu, Agusthina belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Sekarang anggaran tahun 2021 sudah berjalan, kalau untuk tahun depan mungkin bisa dianggarkan," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng