PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Daerah yang Berstatus Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang, beberapa kabupaten dan kota berstatus level 3
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/suasana-operasi-PPKM-di-perbatan-Polman-Pinrang.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
Penerbitan Inmendagri karena pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali yang berlaku dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Dalam Inmendgari tersebut disebutkan secara terperinci wilayah kabupaten dan kita Jawa-Bali yang masuk dalam kategpri PPKM level, 4,3, dan 2.
Baca juga: PPKM Mamuju Turun ke Level 2, Pantai Manakarra Kembali Ramai di Akhir Pekan
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Kabupaten Mamasa Tetap Level 3
Meskipun begitu, pada pengumuman terbarunya Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan jika saat ini tidak ada lagi Kabupaten/Kota di wilayah jawa-Bali yang berada di level 4.
Karena kondisi penanganan Covid 19 yang lebih baik daripada sebelumnya, berimbas pada penurunan level 2 dan 3 PPKM di Kabupaten/Kota Jawa-Bali.
Dilansir oleh lembaran Inmendagri No. 43 Tahun 2021 pada Selasa (21/9/2021), merinci dareah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu:
1. Jakarta
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
2. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
3. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga,
dan Kabupaten Boyolali.
4. Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan
6. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia agar terjadi penurunan level dari level 3 ke 2 ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, yaitu capaian vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen.
Dan capaian vaksinasi untuk lanjut usia dosis pertama mencapai 40 persen.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)