Korupsi DAK Pendidikan
Korupsi DAK Pendidikan SMA Sulbar 2021, Aking Djide Divonis 1 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta
Aking Djide adalah fasilitator Dana Alokasi Khusus (Dak) fisisk pendidikan SMA Sulbar 2020.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Aking-Djide-mengenakan-rompi-tahanan-Kejati-Sulbar.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, menjatuhi hukuman vonis satu tahun penjara dan denda 100 juta kepada Aking Djide, Rabu (22/9/2021).
Aking Djide adalah fasilitator Dana Alokasi Khusus (Dak) fisisk pendidikan SMA Sulbar 2020.
Ia dan tiga orang lainya terdakwa kasus tindak pidana korupsi, DAK fisik pendidikan SMA Sulbar 2020.
Pembacaan keputusan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, berlangsung secara virtual, Rabu (22/9/2021) sore.
Dari putusan tersebut diketahui bahwa Aking Djide merugikan negara sebanyak 1 Miliar.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda 100 juta.
"Terima kasih yang mulia atas putusannya. Saya pikir-pikir dulu, ajukan banding atau tidak," ujar Aking Djide setelah hakim ketua membacakan keputusan sidang secara virtual.
Sebelumnya Bursa Edi juga divonis hukuman dua tahun penjara dan denda 100 juta.
Aking Djide menjadi terdakwa setelah Kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar tiga persen,
Pada Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar tahun 2020, terungkap.
Kini Aking Djide menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 100 juta.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli