Jalan Arteri
ALASAN Keluarga Andi Amir Dai Menolak Pembayaran Pembebasan Lahan Jalan Arteri
Senada, perwakilan keluarga pemilik lahan Andi Putra Manakarra mengungkapkan dari awal pihaknya sepakat tidak ada solusi kecuali pelunasan.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/RDP-Komisi-I-DPRD-Sulbar-bersama-pemilik-lahan-arteri-terakit-pembebasan-lahan-belum-dibayarkan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kelanjutan pembayaran pembebeasan lahan di Landi Rangan, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) belum menemukan titik terang.
Pemilik lahan menolak sisa pembayaran Rp 4,2 miliar dari kesepakatan yang akan dibayarkan Rp 20 miliar dari total Rp 27 miliar.
"Kita menolak karena kesepakatan tahun 2021 akan dilunasi Rp 20 miliar sisa pembebasan lahan kami," kata Andi Amir Dai, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Sulbar Selasa (21/9/2021).
Senada, perwakilan keluarga pemilik lahan Andi Putra Manakarra mengungkapkan dari awal pihaknya sepakat tidak ada solusi kecuali pelunasan.
Baca juga: Reaktif, Satu Peserta Sidang Sinode Majelis Sinode Gereja Toraja Mamasa Dipulangkan
Baca juga: HUT ke-17 Sulbar Harus Jadi Wahana Refleksi Nilai yang Ditanamkan Para Pejuang
Karena sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi pelunasan lahan tersebut.
"Tapi mulai tahun 2019, kita sudah melakukan kesepakatan melalui notaris dan Ombudsman tapi tidak juga diindahkan sampai hari ini," ungkap Andi Putra.
Dia mengapresiasi upaya DPRD Sulbar yang mengupayakan pelunasan melalui dicicil sebesar Rp 4,2 miliar.
Namun, dia menolak sebagai kekecewaannya karena sepemahamannya Pemprov akan melunasi tahun 2021.
Baca juga: HUT ke-17 Sulbar Harus Jadi Wahana Refleksi Nilai yang Ditanamkan Para Pejuang
Baca juga: Air Mata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar di Rapat Paripurna Istimewa DPRD
"Sisahnya Rp 20 miliar dari Rp 27 miliar. Pembebasannya 6 hektare atau 6.000 meter persegi," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membicarakan langkah hukum akan diambil.
Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad menyampaikan sejak awal penganggaran tahun 2021 tidak muncul untuk pembebasan laha tersebut.
Sehingga, Komisi I DPRD Sulbar berupaya melalui Banggar mengalokasikan pada APBD Perubahan.
"Hanya kemampuan fisikal pemprov hanya sampai Rp 4,2 miliar. Tapi mereka menolak karena mereka berharap pembayaran diselesaikan semua," ucap Syamsul.
Komisi I DPRD menghargai pemilik lahan karena sesuai perjanjian akan diselesaikan tahun 2021.
Sementara, upaya dilakukan di Banggar alokasi pembayaran hanya sampai Rp 4,2 miliar sesuai ruang fisikal anggaran dimiliki Pemprov.
"Kita betul-betul berupaya keras dan angkanya sampai di situ. Harapan kita tetap akan mengingatkan kepada pemprov terkait pembayaran lahan tersebut," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin