PPKM Jawa-Bali kembali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Sulbar Level 2, Pasangkayu dan Mamasa Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjangan, daerah-daerah di Jawa-Bali berstatus level 2.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan.
Berdasarkan penuturan Luhut Binsar Pandjaitan, Meneteri Koordinator Bidang Maritim dan Investari, untuk wilayah Jawa-Bali telah terjadi penurunan kasus hingga di bawah angka 2.000 kasus dan kasus aktif sudah lebih rendah dari 60.000.
Usai perpanjangan PPKM ditetapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Orangtua Siswa SD Inpres Salupangi Mamuju Khawatir Anaknya Ikut Belajar Tatap Muka Karena Ini
Baca juga: Hadiri Anugerah Penyiaran KPID Sulbar 2021, Wagub Harap Penyiaran Lebih Baik
Surat Inmendagri tersebut akan menjadi aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali dua pekan mendatang.
Dilansir oleh lembaran Inmendagri No. 43 Tahun 2021 pada Selasa (21/9/2021), merinci dareah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2, yaitu:
1. Jakarta
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak
4. Jawa Timur
Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro
Sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia agar terjadi penurunan level dari level 2 ke 1 ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu capaian total vaksinasi untuk dosis pertama minimal harus sebesar 70 persen.
5. Sulawesi BaratÂ
Sebanyak empat kabupaten di Sulawesi Barat masuk PPKM level 2 di antaranya Kabupaten Mamuju, Mamuju tengah, Polewali Mandar dan Majene.
Sedangkan Pasangkayu dan Mamasa masih berada di level 3. (*)
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)