PPKM Jawa-Bali kembali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Sulbar Level 2, Pasangkayu dan Mamasa Level 3

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjangan, daerah-daerah di Jawa-Bali berstatus level 2.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
covid19.go.id
Pemerintah Indonesia mengajak masyarakat untuk hidup berdampingan dengan pandemi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan.

Berdasarkan penuturan Luhut Binsar Pandjaitan, Meneteri Koordinator Bidang Maritim dan Investari, untuk wilayah Jawa-Bali telah terjadi penurunan kasus hingga di bawah angka 2.000 kasus dan kasus aktif sudah lebih rendah dari 60.000.

Usai perpanjangan PPKM ditetapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.
Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak. (kompas.com)

Baca juga: Orangtua Siswa SD Inpres Salupangi Mamuju Khawatir Anaknya Ikut Belajar Tatap Muka Karena Ini

Baca juga: Hadiri Anugerah Penyiaran KPID Sulbar 2021, Wagub Harap Penyiaran Lebih Baik

Surat Inmendagri tersebut akan menjadi aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali dua pekan mendatang.

Dilansir oleh lembaran Inmendagri No. 43 Tahun 2021 pada Selasa (21/9/2021), merinci dareah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2, yaitu:

1. Jakarta

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

3. Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak

4. Jawa Timur

Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro

Sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia agar terjadi penurunan level dari level 2 ke 1 ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu capaian total vaksinasi untuk dosis pertama minimal harus sebesar 70 persen.

5. Sulawesi Barat 

Sebanyak empat kabupaten di Sulawesi Barat masuk PPKM level 2 di antaranya Kabupaten Mamuju, Mamuju tengah, Polewali Mandar dan Majene.

Sedangkan Pasangkayu dan Mamasa masih berada di level 3. (*)

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Baca juga artikel lainnya terkait dengan PPKM

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved