Samsat Mamuju
Syarat Dapat Penghapusan Denda Pajak Kenderaan di Kantor Samsat Mamuju
Kebijakan pemutihan pembayaran pajak dibuka sejak 1 Sepetember 2021 hingga 20 November 2021 mendatang.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM.MAMUJU - Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarakn kebijkan penghapusan denda pajak kenderaan.
Aturan ini memberikan keringnan kepada masyarakat Sulawesi Barat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pemutihan pembayaran pajak dibuka sejak 1 Sepetember 2021 hingga 20 November 2021 mendatang.
Adapun syarat-syarat kelengkapan berkas yang harus dibawa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpajangan Surat Tanda Kendaraan (STNK) 5 tahun.
Baca juga: Pemprov Sulbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 20 November 2021

1.BPKB Asli / Fotocopy
2. STNK Asli
3. KTP Asli / Fotocopy pemilik
4.Bukti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/ Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
5.Cek fisik kendaraan.
Kelengkapan berkas pembayaran pengesahan pajak setiap tahun.
1.BPKB Asli / Fotocopy
2. STNK Asli
3. KTP Asli / Fotocopy pemilik
4.Bukti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/ Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
5.Cek fisik kendaraan.
Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari non DC ke DC :
1. STNK Asli
2.BKPB Asli
3.E-KTP Pemelik Terkahir
4. Kwitansi Jual Beli
5.Bukti Hasil Cek Fisik

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah kali ini.
"Ini sangat mempegaruhi pendapatan pajak daerah akan meningkat," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com Kamis, (2/9/2021).
Adanya keringanan pajak ini masyarkat tidak perlu membayarkan denda sebelumnya hanya pembayaran pertambahan nilai (PPN) sehingga hal tersebut sangat meringkan beban masyarakat.
"Sangat berpengaruh karena masyarkat yang sebelumnya malas bayar pajak, sekarang bayar pajak," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman