Modus Bantu Cari Kelapa dengan Iming-iming Rp15 Ribu, Pria di Majene Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp15 ribu

Penulis: Nasiha | Editor: Ilham Mulyawan
Dokumentasi Polres Majene
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian saat memberi keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang pemuda, Kamis (2/9/2021) 


TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang pria berinisial A (22) harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AR (10).

Perbuatan tercela yang dilakukan A terjadi di kebun kelapa Dusun Sumakuyu Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene, 29 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp15 ribu.

Saat itu korban tidak sendiri, sebab ada pula dua orang temannya.

Modus pelaku, korban dan kedua temannya dminita membantu mencari buah kelapa.

Kemudian, saat ada kesempatan, terduga tersangka lalu dengan sengaja membawa korban menjauh dari kedua temannya dan melancarkan aksinya tersebut.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku memberikan uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

Parahnya, korban ternyata merupakan keluarga dekat atau sepupu.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar AKPP Febryanto Siagian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved