Paskibraka Sulbar
Tak Terima Anggi F. Tamutuan Di-bully, Keluarga Melapor di Polres Mamasa
Menurut Yunus, aduan ini berkenaan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
Setelah menerima aduan itu, Satreskrim lanjut Yunus, memanggil keluarga Anggi F. Tamutuan yang mengetahui peristiwa itu, guna dimintai klarifikasi.
Adapun akun pelaku setelah dilakukan tracing, menurut Yunus banyak menggunakan akun palsu.
"Ada dua akun yang sementara kami dalami, bahwa pemilik akun itu sedang berada di Sulawesi Selatan," lanjutnya.
Saat ini menurut dia, pihaknya melakukan penyelidikan kepada pemilik akun itu.
Sementara admin grup Warkop to Mamasa, kata Yunus, juga akan dimintai keterangan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Semuel Mesakaraeng