Paskibraka Sulbar
Tak Terima Anggi F. Tamutuan Di-bully, Keluarga Melapor di Polres Mamasa
Menurut Yunus, aduan ini berkenaan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Proses penggantian Paskibraka Nasional perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) asal Kabupaten Mamasa, masih menjadi perdebatan netizen.
Terbaru, cacian dari netizen menyerang pribadi Anggi F. Tamuntuan di media sosial facebook, khususnya di grup Warkop to Mamasa.
Anggi F. Tamuntuan terbang ke Jakarta setelah menggantikan Kristina asal SMAN 1 Mamasa sebagai Paskibraka perwakilan Sulbar.
Sebelumnya, penggantian Kristina menjadi polemik di Kabupaten Mamasa, khususnya di media sosial lantaran dinilai sarat adanya kecurangan.
Baca juga: BEDA Nasib Wakil Sulbar, Gubernur Sumut Sambut Paskibraka Bak Pahlawan & Beri Uang Rp 10 Juta

Pasalnya, Kristina yang seharusnya diutus mewakili Sulbar digantikan Anggi karena dinyatakan positif Covid-19.
Namun menjadi perdebatan karena Kristina seharusnya digantikan Nuralya Siswi SMA asal Kabupaten Pasangkayu.
Karena dianggap tidak sesuai prosedur, Anggi pun mendapat penghinaan dan cacian karena dituding melakukan kecurangan.
Hingga perayaan HUT ke-67 RI usai, kasus ini masih menjadi perdebatan, hingga pribadi Anggi menjadi sasaran cacian.
Karena tidak terima, keluarga Anggi akhirnya mengadukan sejumlah pengguna Facebook di Polres Mamasa.
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga Anggi pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Yunus menjelaskan, keluarga Anggi mengadukan kisruh di media sosial terkait penggantian Paskibraka.
"Dia mengadu itu terkait postingan di Facebook yang dia tidak terima," jelas Yunus, Selasa (31/8/2021).
Satu diantaranya adalah caption Anggi bukan jiwa malaikat melainkan jiwa setan, makanya dia diterima yang diunggah pemilik akun BoyRafly Salulemo.
Bahkan salah satu pemilik akun bernama Andy Putra menulis komentar menuding Anggi seorang Pelakor.
Menurut Yunus, aduan ini berkenaan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: BEDA Nasib Wakil Sulbar, Gubernur Sumut Sambut Paskibraka Bak Pahlawan & Beri Uang Rp 10 Juta
Baca juga: Tak Ada Penerbangan ke Mamuju, Penyambutan Muh Juandi Ali Paskibraka Istana Asal Polman Tertunda
