Rabu, 22 April 2026

Pria Ini Bawa Kabur Rp1,6 Milliar Usai Tipu 45 Orang dengan Modus Jasa Pembuatan Akun Forex Trading

Modus yang dilakukan pelaku dengan membuka jasa pembuatan akun forex trading.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Pria Ini Bawa Kabur Rp1,6 Milliar Usai Tipu 45 Orang dengan Modus Jasa Pembuatan Akun Forex Trading
TRIBUN BANYUMAS/DOK HUMAS POLRES WONOSOBO
Polres Wonosobo mengungkap kasus penipuan modus investasi di forex trading dalam gelar perkara di mapolres setempat, 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus penipuan kembali terjadi.

Kali ini menimpa 45 orang.

Penipuan ini dilakukan seorang pria berinisial HK asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan ke pihak berwajib usai melakukan penipuan kepada 45 orang korbannya tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang berhasil dibawa kabur pelaku mencapai Rp1,6 milliar.

Modus yang dilakukan pelaku dengan membuka jasa pembuatan akun forex trading.

Ini adalah sistem perdagangan mata uang dari berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan.

HK ditangkap polisi setelah seorang korban bernama Subiyanto, warga Desa Tlogo, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo, melapor ke polisi usai kehilangan uang Rp23,5 juta yang dibawa kabur HK.

Kasus ini bermula ketika sekitar bulan April 2021, tersangka HK mendatangi rumah Subiyanto.

HK menawari bisnis lewat cara membuatkan akun forex trading.

"Tersangka menjelaskan tentang apa itu trading forex serta keuntungan yang didapatkan," kata Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid.

Untuk pembuatan akun trading tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 11.700.000.

Tidak hanya itu, HK meminta tambahan Rp 11.700.000 untuk mengisi saldo akun tersebut.

Dengan modal segitu, HK menjanjikan keuntungan per bulan sebesar Rp 1.250.000.

Sedangkan modal pokok, sewaktu-waktu bisa diambil kembali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved