KONI Sulbar

Penetapan ABM Sebagai Ketua KONI Sulbar Langgar UU Nomor 3 Tahun 2005? Berikut Bunyi Pasalnya

hasrat menyebut penetapan ini melanggar Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Hasrul
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), H Ali Baal Masdar 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Habluddin Hambali

TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM) ditetapkan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pengprov Sulbar.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengurus KONI Pusat.

Baca juga: Penunjukan Ali Baal Masdar Sebagai Ketua KONI Sulbar Disorot, Bisa Lewat BAORI

SK nomor 96 tahun 2021 ditanda tangani Ketua Umum KONI Pusat Letnan Jenderal TNI (Purn) Margiano Norman.

SK tersebut terbit 9 Agustus 2021.

SK KONI Pusat terkait resminya Gubernur Ali Baal Masdar sebagai ketua KONI Sulbar.
SK KONI Pusat terkait resminya Gubernur Ali Baal Masdar sebagai ketua KONI Sulbar. (Tribun-Sulbar/Habluddin)

"Mengukuhkan susunan personalia pengurus KONI Sulbar masa bakti 2021-2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian surat keputusan KONI Pusat.

Selanjutnya, menugaskan kepada pengurus sebagaimana dimaksudkan kepada ketetapan pertama di atas melaksanakan tugas organisasi.

"Kalau ada kekeliruan dalam keputusan surat ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan Agustus 2025.

Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra.

Mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulbar, Hasrat Lukman, menilai penetapan Gubernur Ali Baal Masdar (ABM), sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melanggar aturan.

Dia menyebut penetapan ini melanggar Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007.

Untuk diketahui, dalam Pasal 40 undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,

Disitu disebutkan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Sedangkan pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved