Pembelian Randis Rp 2,5 M, Ketua HMI Polman: Pemkab & DPRD Sangat Tidak Peka

Mobil kendaraan dinas yang dibeli seharga Rp 2,5 miliar di tengah masyarakat menghadapi pandemi Covid 19, dianggap sangatlah tidak elok.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Polman, Muh Ridwan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Mobil Randis Bupati Polewali Mandar (Polman), Andi Ibrahim Masdar, terus menuai sorotan publik.

Kali ini datang dari Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Polman, Muh Ridwan.

Mobil kendaraan dinas yang dibeli seharga Rp 2,5 miliar di tengah masyarakat menghadapi pandemi Covid 19, dianggap sangatlah tidak elok.

"Kondisi masyarakat saat ini lagi terpuruk, jadi secara etika sangat menciderai," ucap Muh Ridwan, Jumat (20/8/2021).

Mercedes Benz GLS-Class
Mercedes Benz GLS-Class (oto.com)

Menurut Ridwan pengadaan mobil ini tidak bisa hanya disalahkan kepada pemerintah, tetapi DPRD selaku pengambil keputusan.

Mobil Dinas ini telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Polewali Mandar melalui rapat paripurna.

"Eksekutif dan legislatif kok bisa bisanya menganggarkan. Yang satu menyodorkan, yang satu mengesahkan. Itu kan konyol pemerintah kita di Polman. Tidak ada yang betul-betul peka terhadap kondisi masyarakat," tegasnya.

Semestinya anggaran sebesar Rp 2,5 miliar diperuntukkan untuk penanganan covid-19 atau kebutuhan masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi

Muh Ridwan mengaku sejak awal pada saat pengusulan pengadaan randis Bupati sudah diprotes.

Baca juga: Pemkab Polman: 7 Tahun Jabat Bupati AIM Tidak Pernah Pakai Mobil Dinas Baru

Baca juga: Randis Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar Seharga Rp 2,5 M, Jenis Mercedes Benz

Pada saat itu meminta kepada DPRD agar tidak mengesankan atau menyetujui program-program yang tidak terlalu mendesak.

"Waktu masih pembahasan di KUA PPAS sebagai embrio APBD, kami sudah memberi warning kepada DPRD agar program program yang tidak mendesak bisa di rasionalisasi anggarannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Dr Aco Musaddad memgatakan, keputusan Pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Baru sebagai kendaraan Operasional Bupati Polewali Mandar sudah tepat.

Menurutnya pihak yang mengkritik memandang pembelian Randis tersebut berlebihan karena dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 merupakan disinformasi.

Aco mengaku kritik tersebut mengabaikan fakta. Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar sejak menjabat Bupati Polewali Mandar pada periode pertama 2014-2019 kemudian pada periode kedua 2019-2024 belum pernah melakukan pengadaan Randis Baru untuk dirinya.

Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar.
Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar. (Tribun Sulbar)

Nanti pada tahun 2021 baru dilakukan pembelian Kendaraan Dinas. Berarti selam tujuh tahun menjabat Bupati AIM tidak pernah menggunakan Randis baru, yang memang diperuntukkan untuk operasional Bupati.

"Selama itu kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan Dinas Bekas wakil Bupati dan kendaraan Dinas bekas Sekertaris Daerah yang terlebih dahulu telah membeli kendaraan Dinas Baru,"ujarnya.

Aco Musaddad mengatakan, kunjungan kerja dalam daerah selama ini bapak bupati hanya menggunakan kendaraan jenis Avanza.

Atau menumpang pada kendaraan salah satu kepala dinas bila ada kegiatan yang rutenya off-road.

Sedangkan untuk perjalanan Dinas Luar daerah beliau menggunakan mobil pribadi.

Ia menyebut pengadaan randis untuk Bupati sudah beberapa kali dianggarkan, namun bapak Bupati selalu menolak.

Alasan ditolak supaya anggarannya dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Pengadaan randis untuk Bupati ini sudah direncanakan jauh sebelum pandemi. Dan alasan dipilihnya kendaraan yang lebih berkualitas supaya dapat digunakan dalam jangka panjang, " tuturnya.

Selain itu pembelian kendaraan Dinas ini telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Polewali Mandar dengan pertimbangan diatas.

Kendaraan Dinas yang baru ini juga dianggap telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam aturan perundangan-undangan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved