Samsat Mamuju
SEBAB Penerimaan Pajak Samsat Mamuju Tahun 2020 Tidak Capai Target
Dari pencapaian target Samsat Mamuju, denda PKB hanya 11% sedangkan pencapaian tunggakan 41%.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penerimaan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar), tidak capai target di tahun 2020.
Samsat Mamuju menyebut penerimaan pajak kendaraan di tahun 2020 mencapai Rp 45.212.245.158.
Kantor Samsat Mamuju berada di Jl Soekarno Hatta tak jauh dari kantor Bupati Mamuju.
Sementara total target ingin dicapai tahun 2020 sebesar Rp 57.397.516.212
Dari pencapaian target denda PKB hanya 11% sedangkan pencapaian tunggakan 41%.

Target pembayaran pajak yang ingin di capai pada tahun 2021 senilai Rp 21.329.490.583.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Mamuju Kamaruddin mengatakan, mulai tahun 2020 kondisi penerimaan samsat Mamuju tidak stabil tidak sesuai target.
"Ini karena kurangnya antusias masyarakat menghadapi pandemi covid-19 sehingga pembayaran pajak terabaikan dan juga daya beli kendaraan kurang di tahun 2020 itu", ungkapnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (19/8/2021).
Kamaruddin, juga menyebutkan terkait target di tahun 2021 sudah lumayan ada peningkatan sampai di bulan Agustus.
"Alhamdulillah untuk di tahun 2021 ini sudah lumayan ada peningkatan hingga bulan Agustus karena sudah mencapai 56%," ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat mamuju agar tetap rajin membayarkan pajak kendaraan.
"Karena pembayaran pajak itu biasa turun biasa naik tiap bulannya,saya harap masyarakat tetap ingat bayar pajak", tandasnya (*)
Data rekapitulasi pendapatan Samsat tahun 2021 :
1. Januari
Denda PKB Rp 13.833.240