RSUD Regional
Pemprov Sulbar Soal Pembongkaran Paving Blok: Jangan Kerja yang Tidak Ada Anggarannya
Kepala BPKAD Sulbar Amujib menyebut, tidak ada surat perintah membayar atau SPM masuk di pemprov.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi soal pembongkaran paving blok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional, Kamis (19/8/2021).
Pemprov Sulbar menyampaikan tanggapannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar.
Kepala BPKAD Sulbar Amujib menyebut, tidak ada surat perintah membayar atau SPM masuk di pemprov.
Sehingga tudingan belum membayar pengerjaan paving blok hingga lampu di RSUD Regional dibantah Amujib.
"Tidak ada surat SPM nya masuk ke kami, kalau ada pasti dibayarkan," kata Amujib.
Amujib juga menegaskan, tidaka ada anggaran pascabencana di kas daerah.
"Yang ada itu dana tanggap darurat. Jadi tidak ada anggaran pascabencana,"tambahnya.
Amujib mengingatkan, persoalan rumah sakit seharusnya dikerjakan sesuai poksi anggarannya.
"Jangan mengerjakan yang tidak ada anggarannya," ungkap Amujib.
Sehingga, tidak mungkin menggeser anggaran lain untuk membayar pekerjaan di rumah sakit.
"Tidak mungkin kita menggeser anggarannya orang untuk dibayar," tandasnya.(*)