HUT Kemerdekaan RI

Daftar 42 Napi di Lapas Mamasa Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Remisi ini diserahkan secara simbolis Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, di Lapas Mamasa, Desa Balla, Kecamatan Balla.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng
Bupati Mamasa serahkan surat keputusan pengurangan masa tahanan kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) beri pengurangan masa tahanan atau remisi terhadap 42 narapidana (Napi).

Pemberian remisi sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76.

Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Indar Layak mengatakan, 42 Napi yang diberikan remisi dinyatakan bersyarat.

Hal tersebut berdasarkan PP No 99/2012, mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Baca juga: Korupsi Sewa Kapal Kementerian Perhubungan Laut Sulbar P21, Kerugian Negara Rp 4,9 M

Baca juga: Hujan Deras Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Mamuju Hingga Desa Bambu Tergenang Air

Disebutkan, saat ini ada sebanyak 83 warga binaan di Lapas Kelas III Mamasa.

Narapidana yang berada di Lapas Kelas III Mamasa sebanyak 83 warga binaan.

Dari jumlah itu, 42 warga binaan dinyatakan syarat menerima remisi.

"Semua hanya remisi. Tidak ada warga binaan bebas bersyarat," ucap Indar Layak, Selasa (17/8/2021).

Dari 42 warga binaan mendapat remisi, 12 diantaranya baru pertama kali menerima pengurangan masa tahanan.

Remisi ini diserahkan secara simbolis Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, di Lapas Mamasa, Desa Balla, Kecamatan Balla.

Bupati Mamasa menerangkan, pemberian remisi di HUT Kemerdekaan merupakan kepedulian pemerintah, meskipun tidak ada tahanan mendapat remisi bebas bersyarat.

Ia berharap agar ke depannya para tahanan bisa sadar, dan taat menjalani hukuman.

Baca juga: Korupsi Sewa Kapal Kementerian Perhubungan Laut Sulbar P21, Kerugian Negara Rp 4,9 M

Baca juga: Irup Upacara HUT RI Ke-76, Sutinah: Kemerdekaan Jangan Hanya Tergambar Lewat Umbul-umbul

Bupati Mamasa serahkan surat keputusan pengurangan masa tahanan kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/8/2021).
Bupati Mamasa serahkan surat keputusan pengurangan masa tahanan kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/8/2021). (Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng)

"Ke depannya kita berharap bisa dapat remisi lagi hingga bebas," terang Ramlan.

Adapun 42 warga binaan di Lapas Kelas III Mamasa dapat remisi yakni;

1. Abd. Rahman Alias Cuklis bin Umar Remisi 3 bulan. (kasus Narkotika)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved