64 Tahanan Rutan Kelas IIB Mamuju Diusulkan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
"Detail nya yakni 23 pidana khusus dan 41 pidana umum, kita usulkan ke Direktoral Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapat remisi," terang Ardy.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Mamuju diusulkan mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (RI) ke-76.
Hal itu disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Mamuju, Ardy Mahardika.
"Dari 144 WBP, 64 diantaranya memenuhi syarat mendapat remisi, nanti di hari 17 Agustus 2021," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (13/8/2021).
Syarat yang 64 tahanan telah dipenuhi seperti berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Detail nya yakni 23 pidana khusus dan 41 pidana umum, kita usulkan ke Direktoral Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapat remisi," terang Ardy.
Baca juga: Mobil Penumpang Kecelakaan di Polman, Dikabarkan Dihadang Pria Bersenjata
Baca juga: Jasa Raharja Mamuju Berikan Santunan untuk Keluarga Mahasiswi Korban Lakalantas, Rp 50 Juta

Remisi tahanan tersebut akan diterima bertepatan peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia (RI) ke-76.
Sekaligus upacara peringatan kemerdekaan dan penerimaan remisi tahanan secara simbolis.
"Jadi kami belum tau detailnya remisi pengurangan masa tahanan, atau habis masa tahanannya," terangnya.
Jumlah Keseluruhan 144 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Mamuju.
Rutan Kelas IIB Mamuju di Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).(*)