Sampah Mamuju

Warga Mamuju Keluhkan Kenaikan Retribusi Sampah, Kadis DLHK: Perda Mengatur

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Hamdan Malik membenarkan kenaikan retribusi sampah tersebut.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Hamdan Malik
Kepala Dinas DLHK, Hamdan Malik, bersama petugas lapangan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Retribusi sampah Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) dinaikkan.

Retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa.

Kenaikannya dari Rp 5 ribu jadi Rp 20 ribu per bulan.

Kenaikan berlaku mulai Februari 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Hamdan Malik membenarkan kenaikan retribusi sampah tersebut.

Saat di konfirmasi Tribun-Sulbar.com, ia mengatakan kenaikan itu diatur dalam peraturan daerah.

"Iya memang untuk rumah penduduk sejak tahun 2010 tarifnya itu Rp 5.000, sekarang ada perda yang mengatur," ujarnya saat ditemui di kantor DLHK, Rabu (11/8/2021) siang.

Perda tersebut dikeluarkan atas persetujuan bersama DPRD Kabupaten Mamuju dan Bupati,  disahkan sejak tahun 2020.

"Tetapi baru berlaku tahun ini di bulan Februari 2021, satu bulan pasca gempa 15 Januari lalu" jelasnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020.

Mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

"Jadi kami ini hanya menjalankan perda, baik itu petugas lapangan dan penagih retribusi sampah" tandasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga, di tengah pandemi kenaikan tarif retribusi.

"Perda sudah disahkan oleh DPRD dan Bupati sejak tahun lalu, jadi kami akan bekerja semaksimal mungkin," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved