Mamuju Tengah

Mamuju Tengah Ditingkatkan ke Level Tiga, PPKM Enam Kabupaten di Sulbar Diperpanjang

Namun pada Inmendagri terbaru Mamuju Tengah yang sebelumnya berada zona PPKM level dua, kini ditingkatkan ke PPKM level tiga.

Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Nurhadi Hasbi
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah pusat perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 hingga 16 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali, dan 23 Agustus di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan berdasarkan intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, nomor 32 tahun 2021.

Tentang PPKM level tiga, dua dan satu, serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona virus disease (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut, enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) semua sudah menerapkan PPKM level tiga.

Sebelumnya hanya lima kabupaten, yakni Majene, Mamasa, Mamuju, Pasangkayu dan Polewali Mandar.

Namun pada Inmendagri terbaru Mamuju Tengah yang sebelumnya berada zona PPKM level dua, kini ditingkatkan ke PPKM level tiga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, membenarkan Inmendagri perpanjangan tersebut.

"Iya benar. PPKM diperpanjang lagi sampai 16 Agutus karena penyebaran Covid-19 masih meningkat," kata Syamsu Ridwan kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (10/8/2021).

Beberapa hal akan dibatasi selama PPKM level tiga.

Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Tempat ibadah, kapasitas maksimal 25 persen.

Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum, taman dan tempat wisata ditutup sementara.

Kemudian kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial juga di tutup sementara.

Lalu perjalanan Domestik. Pelaku perjalanan dosmetik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama.

Antigen (H-1) untuk moda transformasi, mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 10 Agustus 2021, Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat Malam Hari

Baca juga: Model Baju Adat Mandar yang Akan Digunakan Wapres dan Istri di HUT ke-76 RI

PCR (H-2) untuk pesawat udara.

Sedangkan Resto, Warung, Cafe dan pedagang kaki lima diatur kapasitas hanya 25 persen sampai pukul 17.00 wita.

Pesan antar hingga pukul 20.00 wita. Resto khusus pesan antar 24 jam.

Diketahui, jumlah positif Covid-19 di Sulbar per Agustus sudah hampir mencapai 10 ribu kasus.

Yakni 9.412 kasus.

Dari 9.412 kasus, terbanyak di Polewali Mandar 2,843, disusul Mamuju 2,650 kasus.

Kemudian Pasangkayu 1.447 kasus, Mamasa 971 kasus.

Lalu, Majene 834 dan Mamuju Tengah 667 kasus.

Sementara yang dinyatakan sembuh 7.538 pasien.

Kasus aktif sebanyak 1.674 kasus dengan rincian 1.587 isolasi mandiri dan 87 dirawat di rumah sakit.

Sementara meninggal dunia sebanyak 200 kasus.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved