RSUD Majene

KABAR GEMBIRA, Insentif Nakes Covid-19 RSUD Majene Segera Dibayarkan

Kasman mengaku, Dinas Kesehatan memang lambat mengusulkan penganggaran insentif nakes 2021 saat refocusing anggaran.

Penulis: Nasiha | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Kepala BKAD Kabupaten Majene, Kasman Kabil. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman Kabil mengatakan, insentif nakes Covid-19 akan segera dibayarkan.

Dana carry over untuk insentif nakes tahun 2020 sebesar Rp 1.4 miliar sudah siap dibayarkan.

Namun, BKAD Majene masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan (Dinkes) Majene.

"Kalau sudah masuk DPA nya ini sudah siap kita cairkan. Kalau diajukan besok ini, ya besok dicairkan," ujar Kasman kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (9/8/2021).

Sedangkan, terkait pembayaran insentif nakes tahun 2021, ia menjelaskan insentif nakes 2021 belum dianggarkan di APBD sebelum perubahan.

Sebab, pemerintah belum tahu jika insentif 2021 akan dilimpahkan ke daerah.

Kasman baru mengetahui, setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 Fabruari 2021 terkait penganggaran insentif nakes di daerah.

"APBD 2021 itu kan ditetapkan Desember 2020, nah itu kan belum masuk insentif nakes tahun ini (2021) karena kita belum tau kalau insentif 2021 akan diserahkan ke daerah," ungkapnya.

Kasman mengaku, Dinas Kesehatan memang lambat mengusulkan penganggaran insentif nakes 2021 saat refocusing anggaran.

Dinkes Majene mengusulkan tanggal 28 Juli 2021. Sedangkan, penyusunan anggaran perubahan parsial selesai tanggal 25 Juni 2021.

"Jadi sudah selesaimi itu. Sudah lewatmi jadi akan masuk di anggaran perubahan APBD 2021," ucapnya.

Baca juga: Hanya 1 Mobil Damkar di BPBD Majene, Ilhamsyah: Kita Mau 1 Mobil Damkar 1 Kecamatan

Baca juga: LINK Twibbon Kemenag Sambut Tahun Baru Islam 1443 H di https://www.twibbonize.com/

Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil. (Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin)

Soal nilai maksimal insentif nakes 2021, Kasman mengatakan, ada standar baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, tetap menyesuaikan kemampuan daerah.

Khusus insentif nakes 2021, Dinkes Majene mengusulkan Rp 6.8 miliar, RSUD Rp 4.2 miliar dan Puskesmas Rp 2.6 miliar.

Terkait percepatan pembayaran, BKAD mengaku terus berusaha. Sebab sudah ada surat edaran tentang percepatan pembayaran insentif dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved