RSUD Majene

Insentif Rp 780 Juta 26 Nakes RSUD Majene Belum Dibayar, Bupati Segera Lakukan Ini

Sejak 11 bulan terakhir insentif sebesar Rp 7.5 juta per bulan belum dibayarkan selama empat bulan.

Penulis: Nasiha | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Sejumlah Tenaga Kesehatan (nakes) yang bertugas di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene mogok kerja.

10 nakes mogok kerja dari total 26 nakes 

Alasannya, insentif 11 bulan terakhir tak kunjung dibayarkan.

Rinciannya, insentif empat bulan tahun 2020 dan tujuh bulan tahun 2021.

Insentif sebesar Rp 7.5 juta per bulan belum dibayarkan selama empat bulan.

Jumlah nakes 26 orang.

Jika dikalikan total insentif belum dibayarkan empat bulan mencapai Rp 780 juta.

Sementara insentif tujuh bulan di 2021 dibebankan kepada pemerintah daerah.

Besarannya belum disebutkan.

Hal ini berdasarkan pengakuan salah seorang perawat ruang isolasi mandiri enggan disebutkan namanya, mereka mogok kerja dengan alasan sakit ke atasannya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele mengakatan, akan segera membahas bersama pihak terkait.

"Saya mau ketemu dengan Sekda Majene. Nanti kami duduk bersama dulu untuk bicarakan ini," ujar Achmad Syukri kepada Tribun-Sulbar.com di lantai satu Kantor Bupati, Selasa (3/8/2021).

Ia mengaku, juga telah mengetahui masalah tersebut.

"Sudah ada yang sampaikan kepada saya bahwa kondisinya memang seperti ini,"

Ia juga sudah menerima laporan dari Direktur RSUD Majene, dr Yupie Handayani.

"Kami juga sudah ketemu dengan Direktur RSUD Majene. Beliau melaporkan bahwa petugas Covid-19 di RSUD kurang. Ada yang tidak masuk kantor karena mungkin sakit," bebernya.

Ia menuturkan, akan segera merundingkan masalah tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan panggil," singkatnya.

Terkait lambatnya pencairan insentif, dr Yupie Handayani menjelaskan, alasan lambatnya pembayaran insentif Nakes Covid-19.

Ia mengungkapkan, sebenarnya untuk insentif tahun 2020 akan diambil dari sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Majene.

Tapi, sisa dana BOK Dinas Kesehatan tidak memadai untuk pembayaran.

Maka RSUD Majene mengusulkan dana carry over ke kementerian kesehatan.

Ia mengaku, di tahun 2020 memang sisa dana carry over dari kementerian kesehatan belum dibayarkan dari pertengahan Agustus sampai Desember.

Saat ini, dana carry over tersebut sudah dicairkan ke rekening keuangan daerah.

"Kemarin alhamdulillah kami dapat konfirmasi dari bagian keuangan bahwa dana carry over untuk RSUD Majene itu sudah masuk di daerah," ungkap dr Yupie kepada Tribun-Sulbar.com melalui Whatsapp, Selasa (3/8/2021).

Total dana yang dibayarkan kementerian kesehatan khusus RSUD Majene sebesar Rp 1.4 miliar.

"Pengurusan dana carry over ini bukan hanya kami, tapi seluruh Indonesia. Kalau RSUD MAjene itu sedikit hanya Rp 1.4 milar. Kalau di rumah sakit lain sampai puluhan miliar," ujarnya.

"Alhamdulillah saya saja berfikir tidak secepat ini. Langsung masuk untuk RSUD Majene," lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk bisa dicarikan ke rekening masing-masing nakes, RSUD Majene tengah menyusun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk disetor ke Dinas Kesehatan Majene (Dinkes).

Sebab, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Majene mengikut ke Dinkes Majene.

"Kemarin kami sudah kasi masuk DPPA ke dinas kesehatan tapi bagian perencanaannya mengembalikan karena ada yang dikoreksi," ujarnya

"Nah sekarang kami sudah dalam proses mudah-mudahan dalam minggu ini kami sudah setor perbaikannya ke dinas kesehatan," sambungnya.

Jika DPPA RSUD Majene sudah disetor, dinas kesehatan akan mengeluarkan DPPA yang akan disahkan oleh perbendaharaan.

"Kalau ditanya kapan cair, saya maunya sekarang tetapi kan kondisinya ada alur yang harus kita penuhi untuk pencairan keuangan," bebernya.

"Jadi ada beberapa instansi yang terlibat, uang juga masuk di rekening masing-masing penerima jadi tidak melalui kami. Jaadi kami sekarang masih sementara proses. Doakan kami. Semoga tidak lewat Agustus adami cair," tambahnya.

Sementara, untuk pembayaran insentif tahun 2021, sudah dilimpahkan ke daerah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua rumah sakit di Indonesia.

Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Kita tetap mengajukan nilai maksimal ke daerah. Tapi pembayaran insentif tergantung kemampuan daerah. Kami tidak tahu kemampuan daerah. Ini akan diambil dari dana refocusing daerah," pungkasnya.

Sekedar diketahui, nilai insentif maksimal perawat Rp 7.5 juta per bulan.

Dokter umum Rp 10 juta per bulan.

Dokter spesialis 10 juta per bulan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved