PPKM Polman

Polisi dan Satpol Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Camat Wonomulyo Polman

Pasalnya, resepsi digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 penanganan pandemi Covid 19.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Petugas Gabungan Kepolisian membubarkan acara pesta pernikahan putri Camat Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Samiaji, Minggu (1/8/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Petugas Gabungan Kepolisian membubarkan acara pesta pernikahan putri Camat Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Asrul Ambas, Minggu (1/8/2021).

Pasalnya, resepsi digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 penanganan pandemi Covid 19.

Asrul Ambas merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Wonomulyo.

Pesta pernikahan yang digelar di halaman Pendopo Kantor Kecamatan Wonomulyo sekitar pukul 19.00 wita malam.

Dari pantauan Tribun-Sulbar.com, ada puluhan personil gabungan datang ke lokasi acara pesta pernikahan.

Baik personil olres Polman Polsek Wonomulyo, maupun Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Setiba di lokasi, sejumlah tamu berhamburan ke luar tenda acara melalui pintu keluar

Di hadapan Camat Wonomulyo, Petugas gabungan langsung meminta agar acara dihentikan.

"Terkait acara ini mungkin bisa diperingatkan tamu undangan untuk pulang semua dan acara ini, " kata Kapolsek Wonomulyo Ajun Komisaris Polisi (AKP), Adriyan Fredrick Kopong.

Mantan Kasat Lantas Polres Polewali Mandar mengatakan acara ini dibubarkan demi kemaslahatan bersama.

Berikut aturan pemberlakuan PPKM level 3 diantaranya :

Tangkapan layar instagram story Bupati Mamuju Sutinah Suhardi
Tangkapan layar instagram story Bupati Mamuju Sutinah Suhardi (Instagram Bupati Mamuju)

1. Sekolah, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Online/Daring.

2. Perkantoran, Non Esensial 75% WFH Esensial 100% WFO.

3. Kritikal, 100% WFO.

4. Toko Kebutuhan Pokok, Supermarket & Pasar Operasional 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved