Sabtu, 9 Mei 2026

PPKM Polman

Pesta Pernikahan Putrinya Dibubarkan, Camat Wonomulyo Polman Asrul Ambas Minta Maaf

Camat Wonomulyo mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran baginya dan masyarakat atas kelalaian mengadakan acara di tengah PPKM.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Pesta Pernikahan Putrinya Dibubarkan, Camat Wonomulyo Polman Asrul Ambas Minta Maaf
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Acara pesta pernikahan anak Camat Wonomulyo, Polman dibubarkan petugas karena dilaksanakan di masa PPKM Level 3, Minggu (1/8/2021). 

5. Apotek/Toko Obat, Bisa 24 Jam Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

6. Resto/Warung/Cafe dan pedagang Kaki Lima, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita, Pesan Antar Hingga Pukul 20.00 Wita, Resto Khusus Pesan Antar 24 Jam + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

7. Pusat Belanja/Mall, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

Petugas Gabungan Kepolisian membubarkan acara pesta pernikahan putri Camat Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Samiaji, Minggu (1/8/2021).
Petugas Gabungan Kepolisian membubarkan acara pesta pernikahan putri Camat Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Samiaji, Minggu (1/8/2021). (Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri)

8. Tempat Ibadah, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

9. Fasilitas Umum, Taman, Tempat Wisata, Seni/Budaya/Olahraga dan sosial Tutup Sementara.

10. Transportasi Umum, Tanksi Konvensional & Online, Kapastias 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.

11. Pelaku Perjalanan Domestik, Menunjukan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut, PCR (H-2) untuk Pesawat Udara.

12. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan), Paling banyak 25

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved