Selasa, 14 April 2026

Desa Pidara Mamasa

ALASAN Kepala Desa Pidara Mamasa Tidak Gaji Aparatnya 7 Bulan

Arianus tak menampik jika hanya membayar gaji Demnakkule tiga bulan yakni Oktober-Desember.

Tayang:
Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto ALASAN Kepala Desa Pidara Mamasa Tidak Gaji Aparatnya 7 Bulan
Demnakkulle
Demnakkulle, warga mengaku aparat desa tidak dibayarkan gajinya 7 bulan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kepala Desa (Kades) Pidara Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Arianus D akan dilaporkan ke Ombudsman.

Pelaporan Kades Pidara Arianus ke Ombudsman Sulbar karena tidak memberi gaji aparatnya selama tujuh bulan.

Ialah Demnakkulle.

Demnakkulle berbagi cerita di sosial media dirinya tidak pernah digaji selama tujuh bulan.

Hal ini langsung dijawab Kades Pidara Arianus.

Arianus, mengaku tidak memberikan gaji Demnakkulle, karena malas mengikuti rapat.

Arianus D, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai keputusan rapat terakhir bersama BPD, aparat desa tidak melaksanakan tugas, gajinya tidak dibayarkan.

Kata Arianus D, Demmakkule, memang keras kepala.

Itu karena Demmakkulle, kata dia, tidak pernah terlibat dalam rapat.

"Karena memang sengaja mau mencari kebenaran padahal tidak ingat apa tugasnya hanya mau terima gaji buta saja," kata Arianus, merespon konfirmasi wartawan, Minggu (1/8/2021).

Arianus, bahkan meminta Tribun-Sulbar.com, untuk tidak menanggapi Demmakkulle.

"Makanya orang seperti itu tidak usah ditanggapi. Moralnya memang lain dari pada yang lain dibanding aparat lainnya. Makanya kerjanya hanya mau menjelek-jelekkan pemerintah lewat publik. Sementara tidak sadar moralnya lain-lain," tulis Arianus, merespon konfirmasi Tribun-Sulbar.com.

Arianus tak menampik jika hanya membayar gaji Demnakkule tiga bulan yakni Oktober-Desember.

Sementara itu, Demmakkulle, mengaku ia tidak pernah dilibatkan dalam rapat.

Bahkan dia mengaku tidak pernah tau ada jika selama ini ada rapat yang dilaksanakan kepala desanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved