Aparat Desa Mamasa

Aparat Desa Mamasa Curhat di Facebook, 7 Bulan Gajinya Tak Dibayarkan

Di group Warkop to Mamasa, Demmakulle menyampaikan, sejak Januari 2021, dia belum menerima gajinya. 

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Aparat Desa Mamasa Curhat di Facebook, 7 Bulan Gajinya Tak Dibayarkan
ist/Tribun-Sulbar.com
Demmakkulle, warga mengaku aparat Desa Pidara

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang mengaku aparatur desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, curhat di media sosial facebook. 

Pengguna Facebook bernama Demmakkule itu, mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, di Desa Pidara, Kecamatan Balla.

Di group Warkop to Mamasa, Demmakulle menyampaikan, sejak Januari 2021, dia belum menerima gajinya. 

"saya berharap kepada pemerintah turun langsung ke desa saya desa pidara ini saya punya SK sbgai Kaur Keuangan tetapi sya tidak pernah dilibatkan dalam tugas sbgai kaur keuangan sampai skarang. bahkan gaji saya tidak dibayarkan mulai januari 2021?" tulis Demmakkulle, disertai foto SK pengangkatannya. 

Baca juga: Ali Baal Masdar Targetkan Perbaikan Jalan Poros Mambi-Malabo, Mamasa Tuntas Tahun Ini

Baca juga: Warga Desa Botteng di Mamasa Belum Nikmati Jalan Aspal: Bisa-bisa Cium Batu

Dikonfirmasi via telepon, Demmakkule menerangkan, pada 1 Agustus 2019 lalu, dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan. 

Alasannya karena dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kaur. 

Sejak saat itu, posisinya digantikan warga lain Nikson, sebagai Kaur Keuangan. 

Merasa diperlakukan tidak adil, Demmakkulle, mengadu ke Ombudsman Sulawesi Barat

"Ombudsman keluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Akhirnya saya diangkat kembali," katanya Minggu (1/8/2021) petang tadi. 

Pengangkatan Demmakkule sebagai Kaur Keuangan, berdasar pada surat keputusan (SK) Kepala Desa Pidara, bernomor 11/S. Kep/KPTS/DP/IX/2020, tertanggal 15 September 2020.

Setelah mendapat SK, Demmakkulle berharap diberikan tugas. 

Namun tugas yang dinanti tak kunjung ada. Diapun bertanya kepada kepala desa. 

"Tanggal 25 Oktober 2020, tiba-tiba pak desa adakan rapat. Saya diminta agar Nikson melanjutkan jabatannya sebagai Kaur, hingga tahun 2020 berakhir," ungkapnya. 

Tak hanya itu, bahkan Demmakkulle, diminta menjabat Kepala Dusun Rano, dengan status pelaksana tugas. 

Demmakkulle, mengaku ikut-ikut saja. Apalagi SKnya sebagai Kaur tidak digugurkan. 

Setelah memasuki Januari 2021, Demmakkule, menunggu diberikan tugas sebagai Kaur Keuangan. 

Namun hingga kini, di bulan ketujuh, ia bahkan tidak menerima gajinya sebagai Kaur Keuangan. 

Karena merasa ada yang tidak beres, ia lalu bertanya kepada rekan yang juga aparat desa

Ternyata, gaji beberapa Kaur dan aparat desa lainnya, sudah menerima gaji sejak 23 Juli 2021 lalu. 

Ironisnya lanjut dia, sejak 15 September, Nikson diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur. 

Namun gajinya sebagai Kaur masih diterimanya. 

"Kalaupun saya diberhentikan jadi Kaur, seharunya ada SK pemberhentian dari kepala desa," ujarnya. 

Demmakkulle, menambhakan hingga saat ini, gajinya baru diterima dua bulan. 

Menanggapi itu, Kepala Desa Pidara, Arianus D, saat dikonfirmasi via Whatsapp, mengatakan, sesuai keputusan rapat terakhir bersama BPD, aparat desa yang tidak melaksanakan tugas, gajinya tidak dibayarkan. 

Kata Arianus, Demmakkule, memang keras kepala. 

Itu karena Demmakkulle, tidak pernah terlibat dalam rapat. 

"Karena memang sengaja mau mencari kebenaran padahal tidak ingat apa tugasnya hanya mau terima gaji buta saja," kata Arianus, merespon konfirmasi wartawan. 

Arianus, bahkan meminta Tribun-Sulbar.com, untuk tidak menanggapi Demmakkulle. 

"Makanya orang seperti itu tidak usah di tanggapi ...moralnya memang lain dari pada yang lain dibanding aparat lainnya, itu makanya kerjanya hanya mau menjelek-jelekkan pemerintah lewat publik...sementara tidak sadar moralnya lain-lain," tulis Arianus, merespon konfirmasi Tribun-Sulbar.com. 

Arianus, tak menampik, ia hanya membayar gaji Demnakkule, tiga bulan, yakni Oktober-Desember.  

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com @sammy_rexta

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved